KEPADA YTH :
BP.HERO SUL
Di tempat
Bersama ini kami kirim Berita/Artikel perihal HUKUM BISNIS dalam memenuhi kiprah Mata Kuliah “HUKUM BISNIS DAN ETIKA BISNIS”
Kasus Penipuan Batubara, Onggo Dituntut 3 Tahun Penjara
Foto: Mulyo Santoso Onggo, terdakwa masalah penggelapan dan penipuan bisnis kerikil bara dituntut 3 tahun penjara oleh PN Surabaya. (Harifin)
Surabaya,Radaronline
Sidang kasus penggelapan dan penipuan bisnis kerikil bara Mulyo Santoso Onggo Warga Krembangan Surabaya, kembali digelar di PN Surabaya pada Kamis (12/9/2013), dengan kegiatan putusan. Ketua Majelis Hakim Sriyatmo Joko Songkono sependapat dengan tuntutan jaksa, dari kejaksaan tinggi (Kejati) Lilik SH., pada Selasa (10/9/2013) dalam hal ini terdakwa dituntut 3tahun penjara.
Sidang kasus penggelapan dan penipuan bisnis kerikil bara Mulyo Santoso Onggo Warga Krembangan Surabaya, kembali digelar di PN Surabaya pada Kamis (12/9/2013), dengan kegiatan putusan. Ketua Majelis Hakim Sriyatmo Joko Songkono sependapat dengan tuntutan jaksa, dari kejaksaan tinggi (Kejati) Lilik SH., pada Selasa (10/9/2013) dalam hal ini terdakwa dituntut 3tahun penjara.
Majelis Hakim menjerat pasal 372 junto 64 ayat (1), dan eksekusi untuk terdakwa 3 tahun penjara. Hakim juga menyampaikan atas putusan yang diberikan terhadap terdakwa sanggup lakukan upaya aturan banding, terkait putusan itupun Kuasa Hukum terdakwa Tommy Hadjon SH., pribadi banding, sesusai sidang pribadi bergegas menuju ruangan belakang PN Surabaya. “Saya pribadi daftar banding mas, alasannya yaitu dalam putusan ini saya sangat kecewa kerugian yang mana. la wong ini awalnya ada kerja sama, jikalau memang kita hitung ada disitu selesih uang 200 juta bukan 3,6milyar,” tegas Tommy.
Lain halnya dengan korban dan sekaligus Pelapor, Purnama Usman, tidak ada saya diuntungkan dengan Terdakwa. Pertama bisnis dan pertama itu pula saya ditipu, jadi kolaborasi yang mana. “Saya belum pernah sanggup laba sepeserpun, dan saya merasa puas atas putusan yang diberikan majelis Hakim.” tegas Usman.
Sekedar diketahui, perihal bisnis abal-abal yang dilakukan terdakwa bermula dari perkenalannya melalui Erwin pada tahun 2009 didaerah Kalimantan Tengah.
Erwin seorang kepercayaan Purnama Usman, atas Perkenalan lewat Erwin itulah Terdakwa sering kontak dan bertemu terdakwa, dan menunjukkan bisnis kerikil bara yang berlokasi di Banjarmasin
Terperdaya omongan Onggo, karenanya Korban mau kolaborasi bisnis kerikil bara, tersebut melalui PT Sanwa Bumi Resort, dan uangpun ditranfer melalui Bank BCA sebanyak 3,6milyar.
Namun kerikil bara yang sebelumnya disimpan didaerah Banjarmasin tersebut, bukanlah milik Terdakwa Onggo melainkan milik orang lain. Erwin selaku kepercayaan Purnama yang kebetulan berada di Banjarmasin untuk mempertanyakan bisnis kerikil bara dengan Terdakwa, terkait ada laporan hilangnya kerikil bara sebanyak 5000ton tersebut, alasannya yaitu merasa tidak masuk nalar tumpukan sebanyak itu hilang karenanya Korban melaporkan kejadian ini ke Polda Jatim. (Harifin)
Demikian untuk mengakibatkan maklum,atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih
Pengirim :
N A M A : GILANG SUPRABANA
N I M : 11 0201 0152
SEMESTER : VII
ANGKATAN : VII
STIE SEMARANG
0 Response to "Kasus Penipuan Batubara By Gilang Suprabana"