Latest News

Artikel Duduk Perkara Aturan Bisnis (2) Dprd Geram Banyak Perusahaan Berkelahi Komitmen Kerja By Nurul Khamidah

Artikel Masalah Hukum Bisnis (2)

DPRD Geram Banyak Perusahaan Langgar Kesepakatan Kerja

Kamis, 06/09/2012 - 13:55
BEKASI, (PRLM).-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mengaku geram masih banyak perusahaan di Kabupaten Bekasi yang melanggar janji kerja. Sebagai langkah biar para buruh tidak selalu menjadi korban, maka DPRD Kabupaten Bekasi bersama dinas terkait pun akan melaksanakan tindakan tegas kepada para perusahaan yang melanggar janji kerja.
Demikian diungkapkan anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bekasi Muhtadi Muntaha ketika dimintai keterangan mengenai adanya pemutusan relasi kerja (PHK) kepada 500 tenaga kerja yang dilakukan PT Tempo Scan Pacific (TSP) Bekasi.
Berdasarkan isu yang dihimpun di lapangan, tindakan PHK yang dilakukan PT Tempo Scan Pacific tersebut dilakukan karena perusahaan enggan mengangkat status 500 karyawan yang di PHK dari tenaga kerja harian, borongan, dan kontrak menjadi karyawan tetap alasannya yakni sudah bekerja hampir tiga tahun.
Muhtadi pun menuding, cara yang dilakukan PT Tempo Scan Pacific merupakan cara usang yang dikembangbiakan para perusahaan. Jika jumlah karyawan tetap semakin banyak, maka pengeluaran perusahaan untuk pemberian karyawan tetap akan semakin besar. Ini terus terjadi dan tidak ada pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi.
"Ini udah jadi kebiasaan, mereka lebih untung merekrut karyawan gres dibandingkan dengan mengangkat jadi karyawan tetap. PT Tempo Scan Pacific terang merugikan buruh dengan tindakan yang tidak sesuai dengan norma kemanusiaan," ungkap ia ketika ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kompleks Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat, Kamis (6/9).
Dari 900 tenaga kerja yang ada di PT Tempo Scan Pacific, sekitar 229 tenaga kerja harian, 538 tenaga kerja borongan dan 54 tenaga kontrak. Sisanya merupakan karyawan tetap.
Belum lagi, dikatakan Muhtadi, karyawan harian, borongan, dan kontrak di perusahaan tersebut tidak menerima hak jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek). Pelanggaran yang dilakukan PT Tempo Scan Pacific sangat banyak, namun administrasi perusahaan tetap meyakini tindakannya memutus kontrak kerja 500 karyawan sebagai bentuk keputusan administrasi perusahaan.
"Mereka (PT Tempo Scan Pacific, red) tetap yakin dengan keputusannya jikalau melaksanakan PHK alasannya yakni kelebihan tenaga kerja, tapi kami sanggup kabar bahwa sudah ada perekrutan karyawan baru. Ini sudah terang untuk menunda kenaikan status karyawan, dari kontrak menjadi karyawan tetap," ungkap Muhtadi. (A-198/A-107)***

Komentar    : Seharusnya PT. Tempo Scan Pasific tidak hanya memikirkan nasib perusahaannya saja, ia juga harus memikirkan nasib para karyawannya. PHK bukanlah tindakan terpuji, masih banyak cara yang sanggup dilakukan perusahaan untuk memperoleh keuntungan. Menurut saya, para karyawan PT. Tempo Scan Pasific berhak menuntut hak mereka kepada PT. Tempo Scan Pasifik dan meminta pertanggung jawabannya alasannya yakni PT. Tempo Scan Pasific sudah melanggar janji kerja.


NURUL KHAMIDAH
1102010217

0 Response to "Artikel Duduk Perkara Aturan Bisnis (2) Dprd Geram Banyak Perusahaan Berkelahi Komitmen Kerja By Nurul Khamidah"

Total Pageviews