NAMA : KHUSAENI
NIM : 1102010121
SEMESTER : VII (TUJUH )
HUKUM BISNIS
Badan Usaha di Indonesia
Mau mendirikan tubuh perjuangan yang sesuai dengan impian kita, tapi belum paham harus menentukan yang mana? Memang bergotong-royong banyak pilihan tubuh perjuangan yang diakui dalam aturan di Indonesia sebagai tubuh hukum, yaitu Persekutuan Perdata (Persekutuan dengan Firma, Persekutuan Komanditer, Perseroan Terbatas) atau Koperasi, sebagaimana terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Indonesia.
Namun dari jenis-jenis tersebut, Perseroan Terbatas atau lebih dikenal dengan singkatannya yaitu PT, merupakan jenis perusahaan yang gemar dibuat oleh para pemilik modal di Indonesia. Hal ini mungkin disebabkan lantaran kurangnya info terkait aspek aturan dalam jenis-jenis tubuh perjuangan selain PT. Untuk itulah kami akan mencoba membantu pemahaman wacana jenis-jenis tubuh perjuangan yang diakui di Indonesia.
Sebagai permulaan, kita akan pelajari terlebih dahulu wacana PT. Salah satu alasan kegemaran pemilihan PT sebagai tubuh perjuangan dibandingkan tubuh perjuangan yang lain yakni tanggungjawabnya yang terbatas dalam hal dilaksanakannya seluruh ketentuan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar PT yang merupakan akad tertulis para pendirinya dimana ketika ini pembuatanya harus sesuai dengan UU RI No. 40 Tahun 2007 wacana Perseroan Terbatas.
PT intinya yakni hasil akad antara 2 orang atau lebih yang mempunyai kesamaan maksud dan tujuan dalam melaksanakan perjuangan serta guna mendapat keuntungan. Sebelum melangkah menuju pembahasan yang lebih mendalam wacana hak dan kewajiban PT sebagai tubuh usaha, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu dasar PT sebagai tubuh hukum/subyek aturan buatan.
Dalam hukum, dikenal istilah tubuh hukum/subyek aturan buatan. Maksud dari tubuh hukum/subyek aturan buatan tersebut yakni bentuk yang dibuat/didirikan menurut akad insan dimana diakui dalam aturan sanggup mempunyai tanggungjawab/dibebankan suatu hak dan kewajiban layaknya yang diemban oleh kita selaku insan (subyek aturan kodrati), dan dalam pelaksanaannya tidak sanggup melaksanakan perbuatan untuk dirinya sendiri melainkan harus dilakukan/diwakilkan oleh insan untuk dan atas nama bentuk yang kita buat.
Etika bisnis
Etika bisnis merupakan cara untuk melaksanakan acara bisnis, yang meliputi seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan sanggup membentuk nilai, norma dan sikap karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik yakni bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah moral sejalan dengan aturan dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis sanggup menjadi standar dan anutan bagi seluruh karyawan termasuk administrasi dan menjadikannya sebagai anutan untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laris moral bisnis, yaitu :
- Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh lantaran itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang sanggup memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
- Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya mempunyai hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laris tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan mengakibatkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
- Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam menawarkan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
| |
0 Response to "Badan Perjuangan Di Indonesia By Khusaeni"