Latest News

Contoh Artikel Problem Aturan Bisnis (1) By Widodo


Contoh Artikel problem Hukum Bisnis (1)


Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Kawasan Baksil Tidak Transparan
Selasa, 07/06/2011 - 03:39
BANDUNG, (PRLM).- Belum ada kejelasan detail perjanjian kolaborasi antara pemkot (Pemkot) Bandung dengan PT Esa Gemilang Indah (EGI) dalam pengelolaan 3,8 hektare daerah hutan kota Babakan Siliwangi, terutama terkait besaran kompensasi yang disepakati. Tak ada pejabat Pemkot yang mau membeberkan besaran Rupiah dalam kesepakatan tersebut.
Kepala Bagian Hukum dan HAM pemkot Bandung Eric M. Atthauriq mengaku tidak hafal berapa besaran kompensasi yang disepakati kedua belah pihak dalam perjanjian tersebut. "Detail jumlah besaran Rupiah ada di nota kesepahaman tersebut. Tapi maaf, saya tidak hafal. Hanya, yang niscaya setiap tahun PT EGI diwajibkan membayar kompensasi ke Pemkot. Besarannya berapa saya juga tidak hafal," ungkapnya ketika dihubungi, Senin (7/6).
Menurut Eric, yang terperinci diatur dalam perjanjian kerjasama yang dimulai pada 2007 tersebut yaitu luasan lahan 3,8 hektare dan usang perjanjian kolaborasi sampai 20 tahun. Perjanjian juga menyebutkan, pembangunan hanya boleh dilakukan di lokasi bekas terbangun, tanpa merambah daerah hutan. Kira-kira luasnya 7.000 meter persegi saja, terdiri dari 2.000 meter persegi untuk bangunan utama dan 5.000 meter persegi untuk lahan parkir. Selain itu, ada pasal yang memungkinkan peninjauan ulang atau bahkan pemutusan perjanjian kalau PT EGI terbukti melaksanakan pelanggaran.
Ketidaktransparanan besaran dana ini juga mengundang rasa ingin tahu para anggota DPRD Kota Bandung. Pengungkapan detail nota kesepahaman menjadi salah satu tujuan yang hendak mereka peroleh dalam rencana pemanggilan Pemkot dan PT EGI pekan ini. "Dalam pemanggilan nanti, kami ingin memperoleh keterangan yang sejelas-jelasnya terkait perjanjian kolaborasi tersebut," ujar Ketua Komisi C DPRD Entang Suryaman.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung Juniarso Ridwan mengungkapkan, ketiadaan acara produktif di Baksil dikarenakan belum adanya izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan PT EGI. IMB sendiri hanya mungkin dikeluarkan kalau Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah disahkan. Padahal, sampai ketika ini Perda ini masih dalam tahap pembahasan di Dewan.
Menurut Juniarso, meski hukum umum membolehkan persentase daerah terbangun mencapai 20 persen, untuk kasus Baksil, persentase luas daerah terbangun hanya diperbolehkan maksimal 12 persen, atau sama dengan luasan bekas terbangun sebelumnya. "Selain mengacu tapak lama, konsep bangunan harus bernuansa tradisional serta mengakomodasi seni-budaya serta olahraga," tuturnya. (A-165/das)***


0 Response to "Contoh Artikel Problem Aturan Bisnis (1) By Widodo"

Total Pageviews