Latest News

Kajian Aturan Bisnis Syariah By Nasirin

NAMA                        :           Nasirin
NIM                            :           11 0201 0126
MATA KULIAH       :           Hukum Bisnis
 
KAJIAN HUKUM BISNIS SYARIAH
 
A. Pendahuluan
      Bisnis Syariah dikala ini sedang diuji oleh realitas perekonomian dunia termasuk Indonesia, yaitu dengan adanya gejolak moneter internasional baru-baru ini dan bahkan masih terasa dampaknya. Banyak hebat ekonomi yang menyampaikan bahwa bisnis syariah tidak akan terpengaruh oleh gejolak tersebut.  Karena bisnis syariah tidak menggunakan sistim riba dan bergerak di bidang sektor riil. Sektor rill tidak akan sanggup dipengaruhi oleh gejolak dan spekulasi moneter.
Perekonomian syariah telah menandakan bahwa ia tidak ikut mengalami krisis keuangan pada masa krisis ekonomi yang bermula pertengahan tahun 1997 yang hingga kini masih terasa dampaknya. Salah satu pasangan capres cawapres yang mendukung ekonomi syariah dalam kampanye politiknya juni 2009 menyatakan bahwa ia sanggup mendorong pertumbuhan ekonomi syariah di indonesia mencapai angka 25 %. Hal ini memperlihatkan bahwa prospek ekonomi syariah cukup baik.
Indonesia dikala ini sedang berusaha memulihkan sistem perekonomian kapitalisnya, sehabis dilanda krisis ekonomi yang berkepanjangan semenjak pertengahan 1997, dan bahkan banyak pihak yang khawatir akan terjadi krisis ekonomi babak dua. Kekhawatiran ini dipicu oleh sering anjloknya pasar saham terkemuka di banyak sekali negara dan lesunya bisnis sektor moneter.
Salah satu cara untuk keluar dari krisis ekonomi, pemerintah Indonesia melirik sistem perekonomian syariah yang telah teruji cukup tangguh dalam menghadapi krisis ekonomi 1997. Kenapa Perekonomian syariah tak bergeming dalam menghadapi krisis eonomi itu ? jawabnya yaitu perekonomian syariah tidak terpengaruh oleh tingkat bunga perbankan yang mendorong timbulnya inflasi.
Sementara perekonomian yang berbasis kapitalistik sangat tergantung kepada tingkat bunga perbankan, sehingga sangat rentan terhadap krisis moneter.
Belajar dari keunggulan sistem perekonomian syariah, apalagi sehabis berhasil menjadi pemenang dalam pertarungan mengatasi krisis ekonomi, maka bisnis syariah tumbuh bagaikan cendawan (jamur)  tumbuh sehabis hujan. Berdasarkan data publikasi Bank Indonesia (BI) 2007, terdapat tiga bank umum syariah (BUS) dan 24 unit perjuangan syariah bank umum konvensional (UUS BUK). Selain itu, terdapat sebanyak 107 bank perkreditan rakyat syariah (BPRS). Sedangkan, berdasarkan data bersumber situs Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), asuransi syariah dikala ini berjumlah lebih dari 37 perusahaan atau cabang syariah. Selain itu, terdapat tiga perusahaan reasuransi yang mempunyai divisi syariah dan lima broker asuransi syariah.
      Sebagai upaya menawarkan advokasi kepada forum perekonomian syariah dan juga kepada nasabah forum ekonomi syariah maka perlu dilakukan penguatan dalam aspek aturan bisnis syariah, yaitu : Mengenalkan aturan Islam dalam kasus bisnis, Mengenalkan perundangan-undangan ihwal bisnis baik konvensional maupun syariah yang berlaku di Indonesia, Aspek aturan apa saja yang terdapat pada bisnis syariah, Mengenalkan cara penyelesaian sengketa bisnis syariah.
 
B. Pengertian Hukum Bisnis Syariah
Bisnis yaitu perjuangan dagang; perjuangan komersial dalam dunia perdagangan; bidang usaha. Bisnis atau perjuangan merupakan sistem interaksi sosial yang mencerminkan sifat khas bisnis sehingga seperti menjadi suatu dunia tersendiri yang otonom. Dalam hal ini bisnis merupakan aktifitas yang cakupannya amat luas mencakup aktifitas produksi, distribusi, perdagangan, jasa ataupun aktifitas yang berkaitan dengan suatu pekerjaan untuk memperoleh penghasilan. Walaupun cakupannya luas namun tujuan hakikinya yaitu pertukaran barang dan jasa, dan pertukaran itu dipermudah oleh medium penukar, yaitu uang.
Oleh lantaran itu bisnis dalam pengertian umum tak sanggup dipisahkan dari uang dan demikian pula sebaliknya. Dengan begitu gampang dipahami bahwa kriteri umum aktifitas dalam dunia bisnis yaitu penyediaan barang atau jasa demi suatu pembayaran dengan uang baik secara tunai maupun kredit.
         Bisnis merupakan suatu unsur penting dalam masyarakat. Hampir semua orang terlibat di dalamnya. Semua membeli barang atau jasa untuk sanggup hidup atau setidak-tidaknya sanggup hidup lebih nyaman. Bisnis intinya berperan sebagai jalan bagi insan untuk saling memenuhi impian dan kebutuhannya. Akan tetapi kasus impian dan kebutuhan insan tak terbatas sedangkan sumber daya yang tersedia terbatas, maka perlu adanya sistem ekonomi yang harus menjawab tiga pertanyaan dasar, yaitu : apa saja yang perlu diproduksi, bagaimana memproduksinya dan untuk siapa produksi itu.
         Dengan demikian defenisi bisnis yaitu segala perjuangan insan untuk memenuhi kebutuhan hidup, yaitu berupa aktifitas produksi, distribusi, konsumsi dan perdagangan baik berupa barang maupun jasa.
         Syariah  berasal dari bahasa Arab yang artinya jalan yang lurus. Menurut Fuqaha (para hebat aturan Islam), syariah atau syariat berarti aturan yang ditetapkan oleh Allah melalui Rasul-Nya untuk hambanya-Nya, semoga mereka menaati aturan itu atas dasar iman, baik yang berkaitan dengan aqidah, amaliyah (ibadah dan muamalah), dan yang berkaitan dengan tabiat 7
         Menurut Muhammad Faruq Nabhan, sebagaimana dikutip oleh Fathurrahman Djamil, bahwa Syariah secara etimologis berarti jalan tempat keluarnya air untuk minum.  Mannal Qathan kemudian menjelaskan bahwa kata ini dikonotasikan oleh bangsa arab dengan jalan lurus yang harus diturut.
         Secara istilah pengertian syariah sebagaimana yang diungkapkan oleh Mahmud Syaltut dalam Hasbi Ash Shiddiqi  bahwa syariah mengandung arti aturan dan tata aturan yang disyariatkan Allah bagi hambanya untuk diikuti. Menurut Manna’ al Qathan syariah berarti segala ketentuan Allah yang disyariatkan bagi hamba-hambanya, baik menyangkut aqidah, ibadah, tabiat maupun muamalah.
         Dari beberapa defenisi diatas maka sanggup ditarik kesimpulan bahwa syariah yaitu semua aturan-aturan Allah SWT, untuk mengatur insan di dunia baik menyangkut aqidah, ibadah, tabiat dan muamalah duniawiyat. Dalam hal etika bisnis maka juga termasuk kepada  duduk masalah syariah, khususnya dibidang akhlaknya.
            Makara bisnis syariah yaitu segala perjuangan insan dalam memenuhi kebutuhan hidup berupa aktifitas produksi, distribusi, konsumsi dan perdagangan baik berupa barang maupun jasa yang sesuai dengan aturan-aturan dan hukum-hukum Allah yang terdapat dalam al Qur’an dan as Sunnah.
 
C. Materi Kajian Hukum Bisnis Syariah
 
     Bisnis yang Boleh dan yang Terlarang
Dalam qaidah fiqih terdapat suatu rumusan ”Al ashlu fi al asyya’ al ibahah hatta yadulla ad dalilu ala at tahriimi” yaitu dalam hal muamalah aturan asal sesuatu yaitu dibolehkan hingga ada dalil yang mengaharamkan. Untuk itu kaum muslimin cukup bertanya ihwal apa yang dilarang. Kalau tidak ada larangan maka berarti hal tersebut dibolehkan. Akan tetapi untuk mengetahui sesuatu itu tidak boleh atau tidak dibolehkan maka kita harus berusaha untuk mengetahui atau mempelajari apakah ada larangan dalam syariat Islam.
Jangan di salah artikan, ”belum tahu hukum” tidak sama dengan ”tidak ada larangan”. dalam qaidah fiqih dinyatakan ”al yaqiinu la yuzaalu bisysyaki” ambil yang yakin tinggalkan yang ragu. Kalau sehabis di selidiki aturan sesuatu ternyata memang tidak tidak boleh oleh Al Alquran atau Hadis Nabi maka gres kita boleh menyampaikan hukumnya mubah (boleh).
 
Potensi Konflik  
Ada beberapa peluang terjadinya konflik dalam bisnis syariah; pertama belum terwujudnya sistem pengawasan ekonomi syariah yang betul-betul berdasarkan syariah. Contohnya pengawasan perbankan syariah dilakukan oleh Gubernur Bank Indonesia yang notabenenya yaitu menganut sitem konvensional.
Kedua ; belum ditemukannnya sistem mudharabah yang betul-betul berdasarkan  syariah. Sistim bagi hasil yang kerap dilakukan  yaitu pembagian hasil dari produk mudharabah suatu forum keuangan syariah  diawal kerjasama, padahal seharusnya dibagi diakhir kerjasama atau apabila telah ada keuntungan. Dan juga kerugian  kerjasama mudharabah hanya ditanggung oleh nasabah, lantaran laba telah dipatok oleh pihak bank dan telah dibayar diawal. Sehingga pihak bank tetap menerima laba walaupun pihak nasabah rugi.
 
Peraturan Perundang-undangan dan Asas-asas
      Peraturan Perundang-undangan pada prinsipnya yaitu untuk untuk melindungi semua pihak atau untuk melindungi kepentingan umum.  Dalam hal pereknomian syariah yang yang perlu dilindungi yaitu tersedianya pelayan ekonomi yang berbasis syariah. Karena Indonesia lebih banyak didominasi muslim dan mereka butuh tersedia pelayanan ekonomi yang sesuai syariah.
      Di samping itu juga perlu dilindungi kepentingan masyarakat umum, dan kepentingan negara yang mengurusi seluruh masyarakat Indonesia dari banyak sekali latar belakang suku, adat, ras dan agama. Tidak di benarkan membentuk peraturan yang ditujukan untuk menindas dan menyakiti pihak lain. Namun yang perlu diperhatikan yaitu segala peraturan dan perundang-undangan yang dibentuk harus ditempuh dengan cara-cara elengan dan demokratis.
      Di Indonesia sudah ada beberapa undang-undang, peraturan dan lain sebagainya yang mengatur ihwal ekonomi syariah, baik yang yang pengatur perbankan syariah, asuransi syariah, dan lain sebagainya, namun perlu disempurnakan terus menerus. Peraturan perundang-undangan itu harus sanggup menegakkan asas-asas perbankan syariah, yang tentunya berbeda dengan perbankan konvensional.
 
Rambu-rambu Kesehatan Bank
Pada masa-masa dekade terakhir rezim Orde Baru, bank-bank di Indonesia sering menerima kebanggaan dari luar negeri dan bahkan ketika itu Indonesia diberi julukan Macan Asia  lantaran angka pertumbuhan ekonomi Indonesia paling tinggi di daerah Asia Tenggara. Pada hal angka pertumbuhan yang menjadi patoksan waktu itu hanya sektor moneter. Setelah itu apa yang terjadi ? tahun 1997-1998 Indonesia mengalami krisis moneter yang menjadikan segala kebanggaan absurd tersebut tidak sanggup diterima.
Oleh lantaran itu perlu adanya kejujuran untuk menawarkan evaluasi terhadap sebuah bank apakah sehat atau tidak sehat. Tidak cukup menilainya dari aspek moneter saja, akan tetapi aspek pembiayaan, pelayanan dengan prinsip Know Your Costumers (Kyc), dll.
 
Aspek Hukum Pasar Modal Syariah
      Salah satu kelemahan Pasar modal konvensional yaitu menyalahgunakan uang dari alat bayar menjadi barang dagangan. Uang dibentuk tujuan aslinya yaitu sebagai alat tukar bukan sebagai barang dagangan. Pasar modal dibentuk juga demikian tujuannya yaitu untuk menghimpun modal dari investor guna disalurkan untuk progrtam pembiayaan. Namun kini pasar modal telah bermetamorfosis perdagangan uang. 
      Disinilah perlunya kehadiran pasar modal syariah yang sanggup menjamin aspek kenyamanan kustumer terutama dibidangan agama. Ada beberapa transaksi yang tidak boleh dalam Islam yaitu :
1.   Pelaksanaan transaksi harus dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melaksanakan spekulasi dan manipulasi yang didalamnya mengandung unsur dharar, gahar, riba, maisyir, riswah, maksiat dan kezaliman.
2.   Transaksi yang mengandung dharar, gharar, riba, maisyir, riswah, maksiat, dan kezaliman mencakup :
a.  Najsy yaitu melaksanakan penawaran palsu.
b.  Ba’i al-ma’dum yaitu melaksanakan penjualan atas barang (Efek yang belum dimiliki (short selling)
c.  Insider trading yaitu menggunakan gosip orang dalam untuk memperoleh laba atas transaksi yang dilarang.
d.  Menimbulkan gosip yang menyesatkan.
e.  Margin Trading, yaitu melaksanakan transaksi atas Efek dengan Fasilitas sumbangan berbunga atas kewajiban penyelesaian pembelian imbas Efek tersebut.
f.       Ihtikar (penimbunan) yaitu melaksanakan pembelian atau pengumpulan suatu Efek untuk menimbulkan perubahan harga Efek dengan   tujuan mempengaruhi pihak lain.
g.       dan transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur di atas.
 
Aspek aturan Pegadaian Syariah
            Secara etimologi dalam bahasa Arab, kata ar-rahn, berarti “tetap” dan “lestari”. Kata ar-rahn juga berarti Al-Habsu artinya “penahanan” menyerupai dikatakan Ni’matun Rahinah, artinya “karunia yang tetap dan lestari”, sebagaimana firman Allah : “Tiap-tiap pribadi terikat/tertahan (rahinah) atas apa yang telah diperbuat”. (QS. Al-Mudatsir (74) : 38).
Sedangkan secara terminologi Rahn didefinisikan oleh beberapa ulama fiqh sebagai berikut :
Ulama Malikiyah berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan rahn yaitu : “harta yang dijadikan pemiliknya sebagai jaminan utang yang bersifat mengikat”. Ulama Hanafiyah merumuskan rahn sebagai : “menjadikan sesuatu (barang) jaminan terhadap hak (piutang) yang mungkin sebagai pembayar hak (piutang) itu, baik seluruhnya maupun sebagainya”. Sementara itu, ulama Syafi’iyah dan Hanabilah menawarkan definisi rahn : “menjadikan materi (barang) sebagai jaminan utang, yang sanggup dijadikan pembayar utang apabila orang yang berutang tidak sanggup membayar utangnya itu.
Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan ajaran ”Bahwa sumbangan dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn dibolehkan dengan ketentuan sebagai berikut :
1.      Mutahin ( peserta barang ) mempunyai hak untuk menahan Marhun ( barang ) hingga semua utang Rahin ( yang menyerahkan barang ) dilunasi.
2.      Marhun dan keuntungannya tetap menjadi milik Rahin. Pada prinsipnya, Marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh Murtahin kecuali seizin Rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatanya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan dan perawatannya
3.      Pemeliharaan dan penyimpanan Marhun intinya menjadi kewajiban Rahin namum sanggup juga oleh Murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban Rahin.
4.      Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan Marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
5.      Penjualan Marhun
·         apabila jatuh tempo, Murtahin harus memperingati Rahin untuk segera melunasi hutangnya.
·         Apa bila Rahin tidak sanggup melunasi utangnya, maka Marhun dijual paksa/dieksekusi melalui lelang sesuai syariah.
·         Hasil penjualan Marhun dipakai untuk melunasi hutang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan.
·         Kelebihan hasil penjualan menjadi milik Rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban Rahin.
            kalau salah satu pihak tidak menunaikan kewajiban atau kalau terjadi   perselisihan diantara dua belah pihak, maka penyelesaian dilakukan melalui tubuh Arbitrase syariah sehabis tidak terjadi janji melalui musyawarah.
 
Aspek aturan BMT
BMT yaitu sebuah organisasi informal dalam bentuk Kelompok Simpan Pinjam (KSP) atau Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Secara prinsip BMT mempunyai sistem operasi BPR syariah. Namun ruang lingkup dan produk yang dihasilkan berbeda.
Penggunaan tubuh aturan KSM dan koperasi untuk BMT itu disebabkan lantaran BMT tidak termasuk kepada forum keuangan formal yang dijelaskan UU Nomor 7 Tahun 1992 dan UU Nomor 10 Tahun 1998 ihwal perbankan, yang sanggup dioperasikan untuk menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Menurut undang –undang , pihak yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat, baik dioperasikan dengan cara konvensional maupun dengan cara bagi hasil. Namun demikian, kalau BMT dengan tubuh aturan KSM atau koperasi itu telah berkembang dan telah memenuhi syarat-syarat BPR, maka pihak administrasi sanggup mengusulkan diri kepada pemerintah semoga BMT itu dijadikan sebagai BPRS dengan tubuh aturan koperasi atau perseroan terbatas.
Peran umum BMT yang dilakukan yaitu melaksanakan training dan pendanaan yang berdasrkan sistem syariah. Peran ini menegaskan arti penting prinsip-prinsip syariah dalam kehidupan ekonomi masyarakat. SEbagai forum keuangan syariah yang bersentuhan pribadi dengan kehidupan masyarakat kecil yang seba cukup (ilmu pengetahuan ataupun materi), maka BMT mempunyai kiprah penting dalam segala aspek kehidupan masyarakat.
 
 
 
D. Kesimpulan
            Kajian Hukum Bisnis Syariah yaitu merupakan suatu kajian yang relatif gres dan eksistensinya sangat dibutuhkan. Banyak permasalahan – permasalahan bisnis syariah yang perlu diberikan solusinya, baik kasus antar sesama forum ekonomi syariah maupun kasus antara forum ekonomi syariah dengan forum ekonomi konvensional. Tujuan dari Kajian Hukum Bisnis Syariah ini yaitu mengupayakan terwujud sistim bisnis syariah yang sesuai dengan syariat Islam. Kemudian Hukum bisnis Syariah ini tersosialisasi kepada masyarakat luas sehingga semua kuam muslimin sanggup mengetahui aturan bisnis syariah.
 
Referensi : Gemala Dewi, SH. L.L.M, Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian syariah di Indonesia, (Jakarta : Kencana Predana Media Group) h.xv
 
 

0 Response to "Kajian Aturan Bisnis Syariah By Nasirin"

Total Pageviews