Nama : M. Zaenal abidin
nim      11.0201.0122
ARTIKEL ETIKA BISNIS DALAM BERBISNIS
KASUS ETIKA BISNIS  DI TAIWAN
Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan wacana sikap bisnis terutama menjelang prosedur pasar bebas. Dalam prosedur pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melaksanakan acara dan membuatkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti prosedur pasar.
Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh laba sering kali terjadi pelanggaran adat berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas ialah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.
Kasus Indomie yang menerima larangan untuk beredar di Taiwan sebab disebut mengandung materi pengawet yang berbahaya bagi insan dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie ialah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh dipakai untuk menciptakan kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah tetapkan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket populer juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie sekarang menerima perhatian Anggota dewan perwakilan rakyat dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan persoalan terkait produk Indomie itu, secepatnya jikalau sanggup hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX dewan perwakilan rakyat akan meminta keterangan wacana kasus Indomie ini sanggup terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) ialah materi pengawet yang menciptakan produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan wacana adanya zat berbahaya bagi insan dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas masuk akal dan kondusif untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan kondusif untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam masakan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi badan yang sanggup menimbulkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker. Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional wacana regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan sebab standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie.