Latest News

Tugas Artikel Aturan Bisnis By Prayogo

TUGAS
ARTIKEL HUKUM BISNIS





 















NAMA            : PRAYOGO
NIM               :  1102010129






SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI
(STIE)
SEMARANG



I.          PENGERTIAN HUKUM


Pengetian Hukum
Hukum ialah sesuatu yang mengikat,memaksa, dan menciptakan orang untuk mematuhinya.

Tujuan Hukum
Mendatangkan keadilan dan kemakmuran dalam masyarakat
Menciptakan keteraturan dan ketertiban dalam masyarakat
Menjamin kepastian hukum

Fungsi Hukum
Terciptanya keadilan dan kemakmuran
Terciptanya keteraturan dan ketertiban
Terciptanya kepastian hukum

Sumber Hukum
1.Hukum Materiil => daerah materi aturan diambil
2.Hukum Formil => daerah suatu peraturan sanggup kemampuan mengikat

Sumber Hukum Formil di Indonesia
l  Peraturan perundang-undangan
          à Hirarki per-UU-an (psl. 7 UU 10/2004)
                   1. Undang-Undang Dasar 1945
                   2. UU/Perpu
                   3. PP
                   4. Perpres
                   5. Perda
l  Perjanjian
l  Perjanjian antar negara/Perjanjian Internasional
l  Yurisprudensi/Keputusan Hakim
l  Doktrin
l  Kebiasaan

Definisi Hukum Perdata
Hukum yang emngatur kepentingan seseorang





Hukum Perdata di Indonesia bercorak Pluralistik

l  Pasal 131 jo. Pasal 163 I.S.
l  Pasal 49 UU 7/1989 jo. UU 3/2006
l  Sehingga sumber aturan perdata di Indonesia
1.    BW => orang Eropa, Timur Asing
2.    Hk Islam => orang Islam

Pemberlakuan BW pd penduduk Pribumi
l  Pasal 131 I.S. Ayat 4 jo. Stb. 1971 no. 12
l  Pendudukan diri secara sukarela kpd BW
l  Terdapat 4 macam:
1.    Penundukan diri sepenuhnya
2.    Penundukan diri sebagian
3.    Penundukan diri utk perbuatan tertentu
4.    Penundukan diri diam-diam

Sistematika BW
  1. Buku I   : Hk orang (van personen / personen recht)
  2. Buku II  : Hk Benda (van zaken)
  3. Buku III : Perikatan (van verbintenissen)
  4. Buku IV : Pembuktian dan Daluarsa (Bewijsen verjaring)

Obyek Hukum Perdata
         
BUKU I BW jo UU 1/74
l  Hukum perorangan /
          Bdn pribadi (Pesonen Recht)
l  Hukum keluarga (Familie Recht)

BUKU II & III BW
l  Hk harta kekayaan
          (vermogensrecht)
l  Hk waris (erfrecht)


HUKUM PERORANGAN
Subyek Hukum
=> yang mendapatkan hak dan kewajiban

Hukum Keluarga
l  Mengatur antara lain persoalan-persoalan:
ü  Perkawinan àUU No. 1 Th 1974
ü  Perceraian
ü  Kekuasaan Orang Tua à Ps. 45-49 UU 1/74
ü  Kedudukan anak
ü  Perwalian
ü  Pengampuan (curatele) à Ps. 50-54 UU 1/74


Hukum HARTA KEKAYAAN
1. Hk Kebendaan
l  mengatur korelasi antara orang dengan kebendaan
l  Diatur dalam Buku II BW
l  Bersifat tertutup
l  Pasal 499: “Kebendaan ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yg dpt dikuasai oleh hal milik”
l  Hak Kebendaan (zakelijke rechten) à hak yg diberikan kpd seseorang, yg memperlihatkan kekuasaan pribadi atas suatu benda, yg dpt dipertahankan thd setiap org.
l  Hak kebendaan >< Hak perseorangan
l  Hak perseorangan (persoonlijke rechten) à Hak yg hanya sanggup dipertahankan thd org tertentu saja. Ct: hak tuntutan/penagihan kpd seseorang.
l  Benda bergerak
a.    Karena sifatnya à benda yg sanggup dipindah-pindahkan tanpa mengubah bentuknya.
b.    Karena penetapan UU à benda yg oleh UU ditetapkan sbg benda yg bergerak (biasanya berupa hak yg penguasaannya bisa dipindahtangankan). Ct: Hak Cipta

l  Benda tdk bergerak
a.    Karena sifatnya à ct. Tanah
b.    Karena tujuan pemakaiannya à ct: mesin pabrik
c.    Karena UU à hak erfpacht (Hak Guna usaha)

l  Aturan ttg Hk Benda berkaitan dg duduk kasus tanah berdasarkan Buku II BW sdh tidak berlaku lagi dg diganti UU No. 5/60 (UUPA)

2. Hk Perikatan
l  Diatur dalam Buku III BW
l   “Perikatan ialah aturan yg mengatur korelasi aturan antara dua pihak, dimana pihak yg satu memiliki hak menuntut suatu prestasi (kreditur) dari pihak lainnya yg wajib memenuhi tuntutan tsb (debitur)

Obyek perikatan
          à prestasi (prestatie), yakni hak kreditur dan kewajiban dari debitur
          Ada 3 hal (Psl 1234 BW)
    1. Memberikan sesuatu
    2. Melakukan sesuatu
    3. Tdk melaksanakan suatu perbuatan

Subyek perikatan:
1.    Kreditur à pihak yg berhak atas prestasi
2.    Debitur à pihak yg wajib melaksanakan prestasi

Azas- Azas dlm Hk. Perjanjian
l  Tidak Boleh Main Hakim Sendiri
          à melalui pengadilan atau meminta tunjangan hakim
l  Kebebasan Berkontrak (Ps. 1338 BW)
          àSegala sesuatu perjanjian dibentuk secara sah oleh para pihak, berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya “
l  Konsensualitas (Ps. 1320 BW)
          àsuatu perjanjian lahir pada ketika tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas

Macam Perikatan
  1. Perikatan Bersyarat
  2. Perikatan yg digantungkan pd suatu ketetapan waktu
  3. Perikatan yg membolehkan memilih
  4. Perikatan tanggung menanggung
  5. Perikatan yg dpt dibagi dan yg tdk dpt dibagi
  6. Perikatan dg penetapan hukuman

Wanprestasi, Ganti Rugi, Risiko
 Wanprestasi
l  Ada 4 macam Wanprestasi
1.    Tdk melaksanakan apa yg disanggupi akan dilakukan
2.    Melaksanakan apa yg dijanjikan tetapi tdk sebagaimana yg dijanjikan
3.    Melakukan apa yg dijanjikan tetapi terlambat
4.    Melakukan sesuatu yg berdasarkan perjanjian tdk diperbolehkan
l  Hal yg dpt dituntut:

    1. Meminta pelaksanaan perjanjian, meskipun psudah terlambat
    2. Meminta penggantian kerugian saja
    3. Menuntut pelaksanaan perjanjian disertai dg ganti rugi
    4. Meminta kepada hakim biar perjanjian dibatalkan, diserta dg ganti rugi

Ganti Rugi
l  Penggantian kerugian, dpt dituntut berdasarkan undang-undang berupa:
1.    Konsten à biaya-biaya yg telah dikeluarkan
2.    Schaden à kerugian yg diderita
3.    Interessen à kehilangan keuntungan, bila si berhutang tdk lalai


Risiko
l  Adl. Kewajiban utk memikul kerugian jikalau ada sesuatu tragedi diluar kesalahan salah satu pihak yg menimpa benda yg dimaksudkan dlm perjanjian

Hukum WARIS
l  Berlaku pluralisme aturan (BW, Adat, Islam)
l  Obyek waris à hny terbatas pd hak & kewajiban dlm lapangan kekayaan saja
l  Obyek hk waris:
1.    Penentuan atas siapa saja yg mjd jago waris
2.    Penggolongan jago waris berdasarkan urutannya
3.    Penentuan kepingan masing-masing jago waris
4.    Apa saja yg dpt dipesankan oleh seseorang bila ia meninggal dan batas-batas kekuasaan seseorang utk menciptakan pesan-pesan ttg harta peninggalannya



















II.     Anatomi Kontrak

Kontrak : perjanjian antara 2 orang atau lebih untuk berbuat sesuatu
Akta : pernyataan tertulis sebagai alat bukti hukum

Macam-macam Akta
n  Akta Otentik (Authentieke akte – Ps. 1868 BW) => sesuai UU
         
n  Akta dibawah tangan (orderhandsakte) => tidak terikat bentuk formal

Anatomi Kontrak
n  Judul
Pemahaman awal dalam bernegoisasi

n  Pembukaan à hari, tanggal, dll
Waktu pembuatan perjanjian

n  Komparasi para pihak à identitas para pihak
Identitas para pihak atau pembuat perjanjian

n  Dasar hukum/Pertimbangan (Premise)
Pernyataan formal

n  Isi perjanjian, ketentuan, persyaratan
Isi dalam perjanjian

n  Klausula
Berisi ihwal cara yang ditempuh bisa terjadi sengketa

n  Penutup
Kata penutup

n  Tanda tangan para pihak, saksi-saksi

n  Lampiran (jika ada)







III. Kepailitan

Kepailitan ialah penyitaan atas semua kekayaan Debitor yang pailit

Debitor => orang yang punya utang
Kreditor => orang yang punya piutang

Utang yang lahir alasannya ialah UU
  1. Perbuatan melawan hukum
  2. Negotorium Gestio
  3. Perikatan bebas

Utang yang lahir alasannya ialah perjanjian
  1. Jual-beli
  2. Pinjam uang
  3. Perikatan tidak berbuat sesuatu

Syarat Kepailitan
  • Debitor memiliki dua atau lebih kreditor
  • Debitor tidak sanggup membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan sanggup ditagih
  • Dinyatakan pailit oleh pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditor

Permohonan Pailit
  • Penagihan Utang
  1. Upaya biasa => yang diatur dalam BW
  2. Upaya pailit => penagihan tidak lazim
  3. Adanya kepentingan yang wajar

Permohonan Kepailitan
  • Permohonan Kepailitan oleh Debitor sendiri
  • Permohonan Kepailitan oleh Salah satu atau lebih dari Kreditor
  • Permohonan Kepailitan oleh Kejaksaan untuk kepentingan umum
  • Permohonan Kepailitan oleh Bank Indonesia
  • Permohonan Kepailitan oleh Bapepam apabila Debitornya adl. Perusahaan Efek
  • Permohonan Kepailitan oleh Menteri Keuangan apabila Debitornya adl. Perusahaan Asuransi, BUMN




IV.   Perkumpulan Dagang

Persekutuan Perdata (Maatschap)
n  Persetujuan 2 orang atau lebih yang mengikatkan diri dengan maksud bagi untung
n  Tujuan:
n  Untuk aktivitas yg bersifat komersial
n  Utk persekutuan-persekutuan yg menjalankan suatu profesi

Ciri-ciri
n  Didirikan oleh dua orang atau lebih dg perjanjian
n  Ada pemasukan (inbreng) dari tiap-tiap anggota
n  Mempunyai tujuan yg sama (mencari keuntungan)
n  Keanggotaan bersifat pribadi (tanggung jawab pribadi)
n  Keuntungan dibagi sesuai dg perjanjian (1633-1635 BW)

Berakhirnya perjanjian
n  Dg permufakatan semua anggota
n  Dg lewatnya waktu perjanjian
n  Dg meninggalnya salah satu anggota
n  Dg ditaruhnya di bawah curatele atau dinyatakan pailit salah satu anggota
n  Dg hapusnya barang yg menjadi obyek dari perjanjian maatschap atau dg selesainya pekerjaan utk mana maatschap didirikan

Firma => perjuangan antara 2 orang atau lebih (usaha bersama)

Ciri
n  Didirikan oleh dua orang atau lebih
n  Dg sertifikat notaris (bukan syarat mutlak)
n  Sekutu firma, bisa bertindak keluar
n  Tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan (Ps. 18 KUHD—tanggung renteng)
n  Keuntungan dibagi sesuai dg perjanjian (1633-1635 BW)

Berakhirnya sebuah Firma
n  Jangka waktu firma telah berakhir
n  Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya
n  Musnahnya barang atau telah selesainya perjuangan yg dijalankan komplotan firma
n  Adanya kehendak dari seseorang atau beberapa orang sekutu
n  Salah seoarang sekutu meninggal dunia atau dibawah penagmpuan (curatele) atau dinyatakan pailit


Persekutuan Komanditer (CV) => didirikan 2 orang atau lebih,ada yang sebagai pemimpin,ada yang hanya sebagai pemodal,ada yang menjalannya usaha


Ciri
n  Didirikan dg sertifikat notaris (tidak mutlak)
n  Mempunyai dua sekutu
n  Sekutu aktif (Komplementer)
Menjalankan perusahaan
Dpt bertindak keluar
Tanggung jwb pribadi utk seluruhnya
n  Sekutu pasif (Komanditer)
Hanya memperlihatkan modal
Tdk dpt bertindak keluar
Tanggung jawab terbatas

Berakhirnya Persekutuan Komanditer
n  Jangka waktu komplotan telah berakhir
n  Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya
n  Musnahnya barang atau telah selesainya perjuangan yg dijalankan komplotan firma
n  Adanya kehendak dari seseorang atau beberapa orang sekutu
n  Salah seoarang sekutu meninggal dunia atau dibawah penagmpuan (curatele) atau dinyatakan pailit

Perseroan Terbatas (PT) => tubuh aturan yang modalnya terdiri atas saham-saham

Ciri
n  Didirikan oleh dua orang atau lebih dan harus memakai sertifikat notaris dan memiliki status tubuh hukum
n  Dalam sertifikat notaris tersebut disebutkan nama PT, AD/ART, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dll.
n  Disahkan oleh Menkum dan HAM
n  Didaftarkan di Menperindag (utk dimasukkan dlm daftar perusahaan)
n  Diumumkan dalam Berita Negara RI
n  Jangka waktu berlaku selama 5 th, dan pada waktu 4 th 9 bln wajib diperbarui

Koperasi => materi perjuangan yang bergerak berdasarkan prinsip kekeluargaan

Ciri
n  merupakan tubuh aturan yg bertujuan utk memajukan kesejahteraan anggota
n  Anggotanya koperasi bisa perorangan (≥20 org = Koperasi promer) atau tubuh aturan koperasi (≥3 koperasi = koperasi sekunder)
n  Didirikan dengan sertifikat notaris dg memuat AD/ART
n  Didaftarkan pada Departemen Koperasi melalui Suku Dinas Usaha Kecil dan Menengah yg ada di tingkat Kab/Kota
n  Modal koperasi à Modal sendiri, Modal pinjaman, Penerbitan surat berharga dan surat hutang, serta ssumber lain yg sah



Yayasan => tubuh aturan yang bergerak untuk tujuan sosial

Ciri
n  Didirikan dg sertifikat notaris dan mepunyai status tubuh hukum
n  Disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM
n  Diumumkan dalam Berita Negara RI

Perantara Dagang => orang yang menghubungkan produsen dengan pihak ketiga atau konsumen

          Agen => mewakili pengusaha,membuat persetujuan dengan pihak ketiga
          Makelar => pedagang mediator yang harus diangkat sumpahnya dahulu
          Komisioner => orang yang menciptakan perjanjian atas nama tetapi atas perintah orang lain









V.        Antimonopoli

Monopoli => perjuangan penguasaan pasar
Persaingan tidak sehar => melaksanakan perjuangan yang melawan aturan atau merugikan pegusaha lain

l  Tujuan
  1. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional
  2. Mewujudkan iklim perjuangan yg aman melalui pengaturan persaingan perjuangan yg sehat
  3. Mencegah praktek monopoli dan atau PUTS
  4. Terciptanya efektifitas dan efisiensi dlm keg.usaha

Kegiatan yang dilarang
l  Monopoli
l  Monopsoni
l  Pengusaan pasar
l  Persekongkolan
l  Posisi dominan
l  Jabatan rangkap
l  Pemilikan saham
l  Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan

Perjanjian yang dilarang
l  Oligopoli
l  Penetapan harga
l  Pembagian wilayah
l  Pemboikotan
l  Kartel
l  Trust
l  Oligopsoni
l  Integrasi vertikal
l  Perjanjian tertutup
l  Perjanjian dengan pihak luar negeri


Pengecualian
  1. Perjanjian yg berkaitan dg HKI
  2. Perjanjian yg berkaitan dg waralaba
  3. Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yg tdk mengekang dan atau menghalangi persaingan
  4. Perjanjian dlm rangka keagenan
  5. Perjanjian kerjasama penelitian utk peningkatan atau perbaikan standar hidup masy.luas
  6. Perjanjian internasional yg telah diratifikasi oleh pemerintah

KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha)
Tugas :
  1. Melakukan evaluasi thd perjanjian yg telah dibentuk oleh pelaku usaha
  2. Melakukan evaluasi thd keg.usaha
  3. Mengambil tindakan sesuai dg kewenangan komisi
  4. Memberikan saran dan pertimbangan thd kebijakan pemerinta hthd praktik monopoli dan PUTS
  5. Menerima laporan dr masya/pelaku perjuangan ttg dugaan terjadinya praktik monopoli atau PUTS
  6. Melakukan penelitian ttg dugaan adanya keg.usaha yg dpt menimbulkan monopoli atau PUTS
  7. Melakukan penyelidikan/pemeriksaan thd masalah dugaan praktek monopoli/PUTS
  8. Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yg dianggap mengetahui pelanggaran thd ketentuan UU
  9. Meminta tunjangan penyidik utk mengahdirkan pelaku usaha, sakis, saksi jago atau setiap orang yg tdk bersedia memenuhi panggilan komisi
  10. Menjatuhkan hukuman berupa tindakan administratif kpd pelaku perjuangan yg melanggar ketentuan UU


Macam Sanksi
l  Sanksi Administratif
l  Sanksi Pidana
l  Penghentian tindakan atau tindakan tertentu yg mengakibatkan timbulnya kerugian pada pihak lain

0 Response to "Tugas Artikel Aturan Bisnis By Prayogo"

Total Pageviews