Latest News

Etika Bisnis Terhadap Masalah Kecurangan Perusahaan By Fahrul Putri Amanda Nim : 11 0201 0185


Fahrul putri Amanda
                                    Nim : 11 0201 0185

                

               Etika Bisnis


                        Etika Bisnis Terhadap Kasus Kecurangan Perusahaan



Warga Keluhkan Asap Limbah Kawat

CIKARANG, KOMPAS.com - Warga Kampung Kali Jeruk, Desa Kali Jaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengeluhkan pengolahan limbah sampah kawat dengan cara dibakar alasannya ialah mengganggu kesehatan penduduk setempat.
     
Warsono (39) warga Kampung Kali Jeruk, Minggu (25/4/2010), mengaku sempat mengalami sesak nafas dan kepala pusing ketika menghirup asap berwarna hitam pekat ketika acara pembakaran limbah dilakukan pemiliknya pada malam malam hari. "Asapnya hitam pekat dan mengeluarkan amis yang sangat menyengat hidung. Saya dan beberapa warga lainnya yang berdekatan dengan lokasi pembakaran limbah sering mengalami sesak nafas dan kepala pusing," ujarnya.
    
Warsono dan beberapa warga lain tidak berani menegur pengelola limbah dengan alasan takut. Namun, beberapa warga pernah melaporkan problem tersebut kepada kepala desa (kades) setempat. "Tapi sampai ketika ini tidak ada tindakan apa pun dari pejabat desa," katanya.
     
Hal senada juga diungkapkan Siti Fajriyah (30) warga setempat. Menurutnya, pembakaran limbah kawat yang meresahkan warga itu sudah berlangsung semenjak pertengahan tahun 2007 silam dan sampai sekarang belum ada tindakan dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi."Saat ini warga sangat berharap dinas terkait supaya secepatnya turun ke lapangan untuk meninjau lokasi pembakaran itu. Sebab kami menduga pengelolanya tidak mempunyai izin daur ulang limbah," katanya.
    
Secara terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pemeliharaan Lingkungan Dinas LH Kabupaten Bekasi, Nanang Hadi, mengaku gres mendengar adanya keluhan tersebut. "Bila memang hasil pembakarannya melebihi ambang batas kewajaran, tentu akan segera kami tindak. Namun, sebelumnya perlu dilakukan pengkajian terlebih dahulu," katanya.
    
Menurut Nanang, acara serupa mulai marak terjadi di wilayah setempat. Kegiatan tersebut dilakukan guna mengurai kandungan lain selain besi yang menempel pada kawat dengan cara dibakar.  "Biasanya, dalam limbah kawat masih suka menempel busa, plastik, karet dan benda sejenisnya yang sulit dibersihkan. Sehingga supaya tidak menguras stamina, pengusaha limbah mengambil cara gampang dengan dibakar," katanya.
    
Bila diketahui pengelolaan limbah tersebut ilegal, kata dia, pihaknya akan menjatuhkan hukuman mulai dari peneguran, sampai pencabutan izin usaha.  "Patut diduga kegiatan pembakaran tersebut tidak didukung dengan sistem penetralisir udara menyerupai cerobong asap dan sejenisnya," ujar Nanang.

Analisis:

Dari kasus diatas sanggup dilihat tindakan kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan, membuang limbah pabrik yang dibakar kalau dilihat dari susila bisnis merupakan hal yang salah dan merugikan banyak pihak.
Secara eksklusif pihak masyarakat sekitar di Kampung Kali Jeruk, Desa Kali Jaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merasa terganggu dan dirugikan dengan pengelolaan limbah yang dilakukan administrasi pabrik. Mereka mengaku sempat mengalami sesak nafas dan kepala pusing ketika menghirup asap berwarna hitam pekat ketika acara pembakaran limbah dilakukan pemiliknya pada malam malam hari.
Sebaiknya, perusahaan memakai system penetralisir udara menyerupai cerobong asap dan sejenisnya untuk memiminimalisir polusi limbah yang menggangu masyarakat sekitar. Atau pihak administrasi perusahaan sebaiknya membuang limbah di tempat yang tidak ada penduduk sehingga asapnya tidak menggangu masyarakat sekitar.

Sumber:

Hak cipta adalah hak direktur bagi pencipta maupun peserta hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Yang dimaksud dengan pencipta ialah : Seseorang atau beberapa orang secara bahu-membahu yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecakatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

PEMEGANG HAK CIPTA DAN CIPTAAN
  • Pemegang hak cipta ialah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang mendapatkan hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang mendapatkan lebih lanjut hak dari pihak tersebut di atas.
  • Ciptaan ialah hasil setiap karya pencipta yang mengatakan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
  • Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis semenjak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu keajaiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapatkan surat registrasi ciptaan yang sanggup dijadikan sebagai alat bukti awal di peradilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut

DASAR PERLINDUNGAN HAK CIPTA

Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No. 6 tahun 1982 perihal hak cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang no. 7 tahun 1987. pada tahun 1997 diubah lagi dengan undang-undang no. 12 tahun 1997. di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam undang-undang no. 19 tahun 2002. beberapa peraturan pelaksanaan yang masih berlaku yaitu :
  • Peraturan Pemerintah RI no. 14 tahun 1986 Jo Peraturan pemerintah RI no. 7 1989 perihal Dewan Hak Cipta
  • Peraturan pemerintah RI no. 1 tahun 1989 perihal penerjemahan dan/atau perbanyakan ciptaan untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, penelitian dan pengembangan.
  • Peraturan Menteri Kehakiman RI no. M.01-HC.03.01 tahun 1987 perihal registrasi hak cipta
  • Keputusan Menteri Kehakiman RI no. M.04.PW.07.03 tahun 1988 perihal penyelidikan hak cipta

HAK MORAL DAN HAK EKONOMI
  • Hak moral ialah hak yang menempel pada diri pencipta atau pelaku yang tidak sanggup dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
  • Hak ekonomi ialah hak-hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait.
  • Hak terkait ialah hak direktur yang berkaitan dengan hak cipta yaitu hak direktur bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan petunjuknya; bagi produser rekaman bunyi untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman bunyi atau rekaman bunyinya; dan bagi forum penyiaran untuk membuat, memperbanyak atau menyiarkan karya siarannya

PELANGGARAN HAK CIPTA

Suatu perbuatan yang dikatakan sebagai suatu pelanggaran hak cipta apabila perbuatan tersebut melanggar hak direktur pencipta atau pemegang hak cipta.
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta :
  • Pengumuman dan/atau perbanyakan lambang negara dan lagu kebangsaaan berdasarkan sifatnya yang asli
  • Pengumuman dan/atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali kalau hak cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan undang-undang maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak
  • Pengambilan gosip kasatmata seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, forum penyiaran dan surat kabar atau sumber homogen lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

KETENTUAN PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG HAK CIPTA

Tindak pidana bidang hak cipta dikategorikan sebagai tindak kejahatan dan bahaya pidanannya diatur dalam pasal 77 yang berbunyi :
  • Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagai mana dimaksud (1) dipidana dengan pidana penjara paling usang 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah)
  • Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu jadwal komputer dipidana dengan pidana penjara paling usang 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah)
  • dan lain-lain


KESIMPULAN

Bahwa hak cipta di Indonesia sudah secara terang di dalam UU – HC baik secara nasional maupun internasional
Untuk mendukung pelaksanaan UU tersebut maka ada beberapa hal yang sebaiknya dilakukan, yaitu :
  1. Pemerintah sebaiknya harus lebih banyak melaksanakan sosialisasi dan punyuluhan kepada pihak-pihak yang bersangkutan dan masyarakat luas.
  2. Aparat aturan harus lebih tegas dan bersungguh-sungguh dalam menindak para pelanggar hak cipta tanpa pandang bulu.
  3. Masyarakat harus ikut berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan UU Hak Cipta dan pemberantasan pelanggaran hak cipta.


0 Response to "Etika Bisnis Terhadap Masalah Kecurangan Perusahaan By Fahrul Putri Amanda Nim : 11 0201 0185"

Total Pageviews