Latest News

Peran Bmt Sebagai Lkm Syari’Ah Dalam Pemberdayaan Pengusaha Mikro Untuk Mengatasi Kemiskinan

Oleh : Faris Sabili (AS17A), Mahasiswa STEI SEBI Faris Sabili
sabilifaris@gmail.com
Kondisi kemiskinan di Indonesia sangat menarik untuk dikaji, alasannya ialah tingkat kemiskinan di Indonesia yang tinggi dan tidak berbanding lurus dengan kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah. Hal tersebut bisa terjadi alasannya ialah pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang kurang dan juga faktor Sumber Daya Manusia (SDM) yang kurang mendukung. Kemiskinan ialah suatu strata yang berada pada lapisan paling bawah dan cenderung untuk terkucilkan dari setiap kegiatan bermasyarakat.

Fenomena ini (kemiskinan) sanggup memicu munculnya kesenjangan sosial dalam bermasyarakat, sehingga permasalahan ini harus membutuhkan perhatian yang lebih. Nabi Muhammad SAW telah memperingatkan dalam sabdanya yang berkaitan dengan kemiskinan dan efek yang diakibatkannya, bahwa: “Nyaris kefakiran (kemiskinan) menjerumuskan pada kekufuran”.  Pernyataan di atas mengilustrasikan citra pada kondisi sosial dan ekonomi yang “minus”, dan terkadang sanggup menggiring dan merusak kualitas agama seseorang.

Bermacam macam kejadian yang terjadi dari efek krisis ekonomi, atau lemahnya taraf hidup “wong cilik” yang jauh dari pemenuhan kebutuhan yang layak, sehingga mendorong munculnya sebuah ilham (gagasan) dan konsep untuk memberdayakan masyarakat terutama masyarakat miskin untuk berwirausaha di sektor mikro, ibarat UMKM di bidang kuliner yaitu pedagang bakso, mie ayam, sate, fried chicken, dan lain lain. Mengapa harus sektor mikro? alasannya ialah didalam sektor tersebut mempunyai peluang yang besar untuk mengentaskan kemiskinan dan mensupport perekonomian negara.

Dalam hal ini pemerintah pun gencar melaksanakan training dan pemberdayaan khusus guna mendukung perkembangan UMKM di seluruh Indonesia. Kekuatan dari UMKM pun sangat kuat, buktinya 96% UMKM di Indonesia tetap bertahan dari goncangan krisis. Hal tersebut juga terjadi di tahun 2008-2009. Ketika krisis tiba dan memperlihatkan efek (akibat), yaitu perlambatan pertumbuhan ekonomi, UMKM pun berperan menjadi juru selamat ekonomi Indonesia.

Menurut data dari BPS (2003), populasi dari perjuangan mikro, kecil, dan menengah (UMKM) jumlahnya memperlihatkan 42,5 juta unit atau 99,9 persen dari keseluruhan pelaku bisnis di tanah air. UMKM memperlihatkan sumbangsih bantuan yang signifikan terhadap peningkatan lowongan kerja dan absorpsi tenaga kerja, yaitu sebesar 99,6 persen. Sementara itu, bantuan UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 56,7 persen. Angka tersebut terus meningkat seiring dengan pertumbuhan UMKM dari tahun ke tahun.

Dalam melaksanakan usahanya, pengusaha kecil (mikro) yang mempunyai perjuangan di bidang UMKM membutuhkan sebuah pinjaman modal supaya usahanya berjalan terus. Biasanya masyarakat miskin yang ingin berwirausaha mikro tidak punya modal untuk mendorong usahanya.

Karena keterbatasan jangkauan dari Bank terhadap perjuangan lapisan bawah, banyak para rentenir yang meminjamkan uangnya kepada pelaku perjuangan kalangan kecil dengan bunga yang tinggi. Hal ini sudah sangat terang mendhzolimi orang-orang yang lemah secara ekonomi. Kehadiran BMT (baitul maal wa tamwil) ialah untuk menghilangkan para rentenir, yang sangat terang menjerat kalangan pengusaha mikro perjuangan kecil dan menengah dengan jeratan hutang yang berbunga tinggi.

Hal tersebut mendorong kemunculan suatu forum yang tidak hanya berorientasi pada business semata akan tetapi juga berorientasi di bidang social. Lembaga ini tidak melaksanakan sentralisasi kekayaan pada sebagian kecil owner modal (pendiri) dengan penghisapan pada dominan orang (anggota, peminjam yang dominan perjuangan kecil dan mikro), akan tetapi forum yang kekayaannya terdistribusi secara adil dan merata.

Lembaga ini terbentuk dari kesadaran umat yang ditakdirkan untuk menolong kaum mayoritas, yakni pengusaha kecil (mikro). Selain itu, forum ini juga tidak terjebak pada permainan bisnis untuk keuntungan pribadi, tetapi membangun kebersamaan untuk mencapai kemakmuran bersama. Tidak terjebak pada pikiran pragmatis tetapi mempunyai konsep idealis yang istiqomah.

Berdasarkan klarifikasi diatas sanggup diberikan kesimpulan bahwa BMT merupakan suatu Lembaga Keuangan yang dioperasikan dengan sistem yang sesuai Syariat Islam. BMT merupakan institusi yang melaksanakan dua kegiatan secara terpadu, yaitu Bait Al-Maal (melakukan kegiatan sosial dan dakwah), dan Bait At-Tamwil (melakukan kegiatan bisnis).

BMT atau baitul maal watamwil ialah padanan kata dari Balai Usaha Mandiri Terpadu. Baitul mall mempunyai fungsi untuk menampung dan menyalurkan dana berupa zakat, infaq dan shadaqah (ZIS) dan mentasrufkan sesuai amanah. Sedangkan baitul tamwil ialah pengembangan usaha-usaha produktif investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil serta mendorong kegiatan menabung dalam menunjang ekonomi.

Di dalam sebuah tempat atau wilayah intinya terdapat masyarakat lapis bawah (wong cilik atau masyarakat miskin) yang belum “terjamah” dan terjangkaunya oleh banyak sekali forum keuangan perbankan. Keberadaan BMT bisa dikatakan tantangan tersendiri bagi umat Islam terutama bagi para pemimpin umat dan praktisi perbankan Islam. Agar bisa memperlihatkan kualitas dan profesionalisme BMT dalam memenuhi aspirasi dan tuntutan umat.

Dengan memenuhi aspirasi dan tuntutan umat yang mempunyai kekerabatan dengan kegiatan perekonomian, maka keberhasilan BMT dalam merealisasikan tuntutan  dan harapan umat, pada waktu gilirannya akan memposisikan BMT sebagai suatu forum keuangan Islam yang capable dan credible. Oleh alasannya ialah itu, upaya dan kiprah BMT dalam meningkatkan perekonomian rakyat terutama masyarakat miskin harus menerangkan performance dan capacity BMT sebagai sebuah forum keuangan yang mempunyai kemampuan untuk berperan aktif serta sebagai alternatif bagi masyarakat dalam kerjasama perjuangan dan bermitra bisnis.

BMT mempunyai fungsi sebagai forum yang mengelola dan memberdayakan dana masyarakat, melalui jalan menjalin kawan dengan kerjasama antara pihak pengelola BMT dengan masyarakat. Yaitu dengan menghimpun dana masyarakat kemudian mendistribusikan kembali kepada masyarakat (nasabah) yang bergerak dalam sektor perjuangan produktif dan membutuhkan derma dana dengan sifat perolehan laba.(Muhammad Ridwan, 2004).

BMT bersifat terbuka, independent, tidak partisan, berorientasi pada pengembangan tabungan dan pembiayaan syari’ah untuk mendukung bisnis ekonomi yang produktif bagi anggota dan kesejahteraan sosial masyarakat sekitar, terutama perjuangan mikro dan fakir miskin.

Berbagai upaya dilakukan BMT dalam rangka meningkatkan taraf hidup perekonomian kaum lemah, dengan membantu mereka memperlihatkan pembiayaan untuk modal atau menambah modal perjuangan didukung oleh BMT dengan contoh kerjasama dan bermitra usaha. Upaya diatas telah membuahkan hasil yang cukup signifikan, dimana BMT bisa berperan aktif dalam membantu memberdayakan perekonomian para pelaku ekonomi lemah.

Peran strategis yang ditunjukkan oleh BMT sebagai alternatif wadah simpan pinjam dan bermitra kerja,  telah  mampu  memunculkan sebuah respon  positif  baik secara moril maupun material. Kepercayaan yang telah ada, dinyatakan dengan realitas dana yang telah dipercayakan BMT kepada para pengusaha kecil untuk dikelola  dalam  rangka  membantu  dan meningkatkan produktivitas  para  perjuangan mikro  tersebut. Berpijak  dari  berbagai  peran  dan keberhasilan  BMT  dalam pemberdayaan perekonomian umat bahwa secara ekonomi dan keuangan, BMT layak diperhitungkan dan signifikan dalam meningkatkan ekonomi rakyat.

Peran umum baitul maal wa tamwil ialah melaksanakan pembinaan, pemberdayaan dan pendanaan menurut sistem syari’ah yang menegaskan arti penting prinsip – prinsip syari’ah dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Sebagai forum keuangan syari’ah yang bersentuhan pribadi dengan kehidupan masyarakat kecil maka BMT mempuyai kiprah penting dalam membuatkan misi ke Islaman dalam segala aspek kehidupan masyarakat.

Berdasarkan klarifikasi di atas sanggup kita pahami bahwa BMT memmiliki dua kiprah sekaligus. Yaitu: Pertama sebagai sebuah forum yang terbentuk atas inisiatif dari bawah, BMT melaksanakan fungsinya sebagai mobilisator potensi ekonomi masyarakat untuk dikembangkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota. Dalam hal ini BMT berkedudukan sebagai organisasi bisnis.

Kedua ialah fungsi BMT sebagai organisasi yang juga berperan sosial, yaitu menjadi mediator antara aghniya’ sebagai shahibul maal (orang yang mempuyai harta yang berlebihan) dengan dua’fa (orang yang kekurangan harta) sebagai mudharib (pengguna dana) terutama untuk pengembangan perjuangan produktif.

BMT sebagai forum keuangan non bank yang beroperasi pada level paling bawah berperan aktif dan maksimal untuk ikut menggerakan dan memberdayakan ekonomi rakyat.  Dalam hal ini BMT juga mempunyai kiprah dalam pemberdayaan pengusaha kecil (mikro). Ada tiga kiprah yang dimainkan BMT dalam membantu memberdayakan ekonomi rakyat terutama pengusaha mikro (kecil) dan sosialisasi sistem syariah secara bersama yaitu;

1. Sektor finansial, yaitu dengan cara memperlihatkan kemudahan pembiayaan kepada para pengusaha kecil dengan konsep syariah, serta mengaktifkan nasabah yang surplus dana untuk menabung.

2. Sektor riil, dengan melalui contoh binaan dan pemberdayaan terhadap para pengusaha kecil. Yaitu bisa dilakukan dengan sosialisasi produk pembiayaan syari’ah terhadap para pengusaha kecil dan masyarakat lapis bawah serta bisa juga dengan adanya mentoring bisnis pemberdayaan pengusaha kecil dengan sistem monitoring dari BMT.  Melalui manajemen, teknis pemasaran dan lainnya untuk meningkatkan profesionalisme dan produktivitas, sehingga para pelaku ekonomi tersebut bisa memperlihatkan konstribusi keuntungan yang proporsional untuk ukuran bisnis.

3. Sektor religious, dengan bentuk seruan dan himbauan terhadap umat Islam untuk aktif membayar zakat dan mengamalkan infaq dan sadaqah, kemudian BMT menyalurkan ZIS pada yang berhak serta memberi kemudahan pembiayaan Qardul Hasan (pinjaman lunak tanpa beban biaya).

Dalam pemberdayaan pengusaha kecil BMT mempunyai produk pembiayaan syari’ah yang mendorong dan membantu pengusaha dalam problem modal perjuangan bagi pengusaha kecil. Yaitu : Pembiayaan Bai’ bitsaman ajil (BBA), Pembiayaan Murabahah (MBA) Pembiayaan Musyarakah (MSA), Pembiayaan al-Qordhul Hasan. Produk-produk tersebut merupakan produk penyaluran dana terutama kepada pengusaha kecil yang membutuhkan modal usaha.

Oleh alasannya ialah itu, kiprah strategis BMT sebagai alternatif wadah simpan pinjam dan bermitra kerja, telah bisa menumbuhkan respon positif baik secara moral maupun material. Dengan produk pembiayaan syari’ah yang ada, masyarakat mikro terutama pengusaha mikro sanggup membuat akumulasi modal, meningkatkan surplus dan kesejahteraan bab anggotanya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian kepada nasabah yang dianggap kurang bisa (kategori sangat miskin) tetapi mempunyai kemampuan perjuangan oleh BMT diberikan pembiayaan yang bersifat qardhul hasan (artinya orang tersebut hanya mengembalikan dana pinjaman saja). Dengan konsep pemberdayaan ekonomi rakyat dan pengusaha mikro, maka BMT telah membantu masyarakat mikro terutama pengusaha mikro untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, tidak tergantung dengan subsidi pemerintah, bisa membuat surplus modal, sehingga bisa meningkatkan produktivitasnya.

Melihat dari banyak sekali kiprah dan keberhasilan BMT dalam pemberdayaan perekonomian umat bahwa secara ekonomi dan keuangan, BMT layak diperhitungkan dan dipertimbangkan. Karena signifikan dalam meningkatkan ekonomi rakyat. Pilihan Alternatif  menimbulkan BMT sebagai suatu forum keuangan yang terpercaya, dalam arus perekonomian modern, makin terbuka bagi umat Islam.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan wacana kiprah BMT sebagai LKM syari’ah dalam pemberdayaan pengusaha mikro untuk mengatasi kemiskinan. Semoga kita sanggup mengambil pelajaran dari pembahasan tersebut. Aamiin. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

0 Response to "Peran Bmt Sebagai Lkm Syari’Ah Dalam Pemberdayaan Pengusaha Mikro Untuk Mengatasi Kemiskinan"

Total Pageviews