A. Pengertian Khiyar.
Khiyar berdasarkan bahasa artinya menentukan yang terbaik, sedangkan berdasarkan istilah khiyar yakni : menentukan antara melangsungkan kesepakatan jual beli atau membatalkan atas dasar pertimbangan yang matang dari pihak penjual dan pembeli.
B. Jenis-jenis Khiyar.
Khiyar ada 3 macam, yaitu :
a. Khiyar Majlis.
Artinya menentukan untuk melangsungkan atau membatalkan kesepakatan jual beli sebelum keduanya berpisah dari kawasan akad. Sabda Rasulullah saw. :
“Dua orang yang berjual beli boleh menentukan (meneruskan atau mengurungkan) jual belinya selama keduanya belum berpisah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
b. Khiyar Syarat.
Yaitu khiyar yang dijadikan syarat waktu kesepakatan jual beli, artinya si pembeli atau si penjual boleh menentukan antara meneruskan atau mengurungkan jual belinya selama persyaratan itu belum dibatalkan sehabis mempertimbangkan dalam dua atau tiga hari.
Khiyar syarat paling usang tiga hari. Sabda Nabi Saw. :
“Engkau boleh melaksanakan khiyar pada segala barang yang telah engkau beli selama tiga hari tiga malam.” (Al-Baihaqi dari Ibnu Majah).
c. Khiyar Aibi.
Yaitu menentukan melangsungkan kesepakatan jual beli atau mengurungkannya bilamana terdapat bukti cacat pada barang. Sebagaimana Hadits yang diriwayatkan dari Uqbah bin Amir Ra., ia berkata, saya pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:
“Sesama muslim itu bersaudara, tidak halal bagi seorang muslim menjual barangnya kepada muslim lain, padahal pada barang tersebut terdapat aib/cacat melainkan ia harus menjelaskan (aib/cacat)nya itu”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah)
Khiyar berdasarkan bahasa artinya menentukan yang terbaik, sedangkan berdasarkan istilah khiyar yakni : menentukan antara melangsungkan kesepakatan jual beli atau membatalkan atas dasar pertimbangan yang matang dari pihak penjual dan pembeli.
B. Jenis-jenis Khiyar.
Khiyar ada 3 macam, yaitu :
a. Khiyar Majlis.
Artinya menentukan untuk melangsungkan atau membatalkan kesepakatan jual beli sebelum keduanya berpisah dari kawasan akad. Sabda Rasulullah saw. :
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا
“Dua orang yang berjual beli boleh menentukan (meneruskan atau mengurungkan) jual belinya selama keduanya belum berpisah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
b. Khiyar Syarat.
Yaitu khiyar yang dijadikan syarat waktu kesepakatan jual beli, artinya si pembeli atau si penjual boleh menentukan antara meneruskan atau mengurungkan jual belinya selama persyaratan itu belum dibatalkan sehabis mempertimbangkan dalam dua atau tiga hari.
Khiyar syarat paling usang tiga hari. Sabda Nabi Saw. :
“Engkau boleh melaksanakan khiyar pada segala barang yang telah engkau beli selama tiga hari tiga malam.” (Al-Baihaqi dari Ibnu Majah).
c. Khiyar Aibi.
Yaitu menentukan melangsungkan kesepakatan jual beli atau mengurungkannya bilamana terdapat bukti cacat pada barang. Sebagaimana Hadits yang diriwayatkan dari Uqbah bin Amir Ra., ia berkata, saya pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:
“Sesama muslim itu bersaudara, tidak halal bagi seorang muslim menjual barangnya kepada muslim lain, padahal pada barang tersebut terdapat aib/cacat melainkan ia harus menjelaskan (aib/cacat)nya itu”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah)
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan perihal pengertian khiyar dan macam-macam khiyar. Sumber buku Fikih Kelas X MA Kementerian Agama Republik Indonesia, 2014. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
0 Response to "Pengertian Khiyar Dan Macam-Macam Khiyar"