A. Pengertian Bayan Tasyri’.
Bayan at-tasyri’ ialah klarifikasi hadis yang berupa penetapan suatu aturan atau aturan syar’i yang tidak didapati nashnya dalam Al-Qur’an. Menurut Abbas Muthawali Hamadah bayan at-tasyri’ disebut dengan bayan zaid ‘ala al-Kitab al-Karim, yaitu klarifikasi sunnah/hadis yang merupakan suplemen terhadap hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an. Hadis yang berfungsi sebagai bayan al-tasyri’ ini sangat banyak jumlahnya.
B. Contoh Bayan Tasyri’.
Di antaranya ialah hadis ihwal zakat fitrah sebagai berikut, sabda Nabi Muhammad Saw.:
“Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Saw telah mewajibkan zakat Fithrah di bulan Ramadhan atas setiap orang muslim, baik beliau itu merdeka atau hamba, pria atau perempuan, yaitu satu sha› kurma atau satu sa' gandum.” (HR. Muslim)
Menurut sebagian ulama bahwa zakat fitrah itu ditetapkan oleh sunnah/hadis sebagai suplemen atas Al-Qur’an. Sebagian ulama yang lain beropini bahwa zakat itu klasifikasi dari Al-Qur’an. Mereka mengambil dari hadis tersebut dalil yang menjadi rincian dari Al-Qur’an, alasannya ialah Rasulullah Saw tidak mewajibkan zakat kecuali kepada orang Islam. Dengan demikian sesuai dengan Al-Qur’an, alasannya ialah zakat itu sebagai pembersih (mensucikan), sementara kesucian hanya untuk orang Islam. Allah Swt berfirman:
“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka…” (QS. At-Taubah : 103)
Sunnah/hadis Rasulullah Saw. sebagai bayan at-tasyri’ ini wajib untuk ditaati dan diamalkan menurut perintah Allah Swt dalam Al-Qur’an sebagaimana wajibnya mentaati dan mengamalkan hadis-hadis yang lainnya.
Bayan at-tasyri’ ialah klarifikasi hadis yang berupa penetapan suatu aturan atau aturan syar’i yang tidak didapati nashnya dalam Al-Qur’an. Menurut Abbas Muthawali Hamadah bayan at-tasyri’ disebut dengan bayan zaid ‘ala al-Kitab al-Karim, yaitu klarifikasi sunnah/hadis yang merupakan suplemen terhadap hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an. Hadis yang berfungsi sebagai bayan al-tasyri’ ini sangat banyak jumlahnya.
B. Contoh Bayan Tasyri’.
Di antaranya ialah hadis ihwal zakat fitrah sebagai berikut, sabda Nabi Muhammad Saw.:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنْ الْمُسْلِمِينَ
“Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Saw telah mewajibkan zakat Fithrah di bulan Ramadhan atas setiap orang muslim, baik beliau itu merdeka atau hamba, pria atau perempuan, yaitu satu sha› kurma atau satu sa' gandum.” (HR. Muslim)
Menurut sebagian ulama bahwa zakat fitrah itu ditetapkan oleh sunnah/hadis sebagai suplemen atas Al-Qur’an. Sebagian ulama yang lain beropini bahwa zakat itu klasifikasi dari Al-Qur’an. Mereka mengambil dari hadis tersebut dalil yang menjadi rincian dari Al-Qur’an, alasannya ialah Rasulullah Saw tidak mewajibkan zakat kecuali kepada orang Islam. Dengan demikian sesuai dengan Al-Qur’an, alasannya ialah zakat itu sebagai pembersih (mensucikan), sementara kesucian hanya untuk orang Islam. Allah Swt berfirman:
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا
“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka…” (QS. At-Taubah : 103)
Sunnah/hadis Rasulullah Saw. sebagai bayan at-tasyri’ ini wajib untuk ditaati dan diamalkan menurut perintah Allah Swt dalam Al-Qur’an sebagaimana wajibnya mentaati dan mengamalkan hadis-hadis yang lainnya.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan ihwal pengertian bayan tasyri’ dan teladan bayan tasyri’. Semoga kita sanggup mengambil pelajaran dari pembahasan tersebut. Aamiin. Sumber Hadis Ilmu Hadis Kelas X MA, Kementerian Agama Republik Indonesia, Jakarta 2014. Kujungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
0 Response to "Fungsi Hadis | Pengertian Bayan Tasyri’ Dan Teladan Bayan Tasyri’"