A. Pengertian Bayan Takhsis.
Bayan at-Takhsis yakni klarifikasi Nabi Saw. dengan cara membatasi atau mengkhususkan ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum (‘am), sehingga tidak berlaku pada bagian-bagian tertentu yang mendapat perkecualian.
B. Contoh Bayan Takhsis.
Sebagai misal, hadis Nabi Saw wacana duduk perkara waris di kalangan para Nabi Saw:
“Rasulullah saw. pernah bersabda: "Kami (para nabi) tidak mewarisi sesuatu pun, dan yang kami tinggalkan hanya berupa sedekah.” (HR. Muslim).
Hadis tersebut merupakan pengecualian dari keumuman ayat Al-Qur’an yang menjelaskan wacana disyariatkannya waris bagi umat Islam. Firman Allah Swt:
“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu wacana (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bab seorang anak pria sama dengan bab dua orang anak perempuan.” (QS. An-Nisa’: 11)
Allah Swt. mensyariatkan kepada umat Islam semoga membagi warisan kepada andal waris, di mana anak pria mendapat satu bab dan anak wanita separuhnya. Syariat waris itu tidak berlaku khusus pada para nabi, sehingga keumuman ayat tersebut dikhususkan (di-takhsis) oleh hadis di atas. Dengan kata lain, secara umum, mewariskan harta peninggalan wajib kecuali bagi para nabi.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan wacana pengertian bayan takhsis dan teladan bayan takhsis. Semoga kita sanggup mengambil pelajaran dari pembahasan tersebut. Aamiin. Sumber Hadis Ilmu Hadis Kelas X MA, Kementerian Agama Republik Indonesia, Jakarta 2014. Kujungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Bayan at-Takhsis yakni klarifikasi Nabi Saw. dengan cara membatasi atau mengkhususkan ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum (‘am), sehingga tidak berlaku pada bagian-bagian tertentu yang mendapat perkecualian.
B. Contoh Bayan Takhsis.
Sebagai misal, hadis Nabi Saw wacana duduk perkara waris di kalangan para Nabi Saw:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا نُورَثُ مَا تَرَكْنَا صَدَقَةٌ
“Rasulullah saw. pernah bersabda: "Kami (para nabi) tidak mewarisi sesuatu pun, dan yang kami tinggalkan hanya berupa sedekah.” (HR. Muslim).
Hadis tersebut merupakan pengecualian dari keumuman ayat Al-Qur’an yang menjelaskan wacana disyariatkannya waris bagi umat Islam. Firman Allah Swt:
يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ
“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu wacana (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bab seorang anak pria sama dengan bab dua orang anak perempuan.” (QS. An-Nisa’: 11)
Allah Swt. mensyariatkan kepada umat Islam semoga membagi warisan kepada andal waris, di mana anak pria mendapat satu bab dan anak wanita separuhnya. Syariat waris itu tidak berlaku khusus pada para nabi, sehingga keumuman ayat tersebut dikhususkan (di-takhsis) oleh hadis di atas. Dengan kata lain, secara umum, mewariskan harta peninggalan wajib kecuali bagi para nabi.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan wacana pengertian bayan takhsis dan teladan bayan takhsis. Semoga kita sanggup mengambil pelajaran dari pembahasan tersebut. Aamiin. Sumber Hadis Ilmu Hadis Kelas X MA, Kementerian Agama Republik Indonesia, Jakarta 2014. Kujungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
0 Response to "Fungsi Hadis | Pengertian Bayan Takhsis Dan Teladan Bayan Takhsis"