Oleh: Abuani (mahasiswa STEI SEBI)
<abuani787@gmail.com>
1. Konsep Maqasid SyariahA. Kewajiban zakat saham
dalam pembahasaan forum-forum ulama dunia,keputusan fatwa baik secara ijtihad al-fardiyah (perorangan) ataupun ijtihad al-jamai (lembaga fatwa), juga dari buku-buku fatwa ulama mu’tabar, telah disepakati bahwa aturan mengeluarkan zakat atas kepemilikan saham yaitu wajib bagi yang telah mencapai haul dan nishab.
Abu zahrah berkata: “mewajibkan zakat atas saham yaitu merupakan pecahan dari kiprah kita. Sebab jikalau uang saham kita gugurkan dari zakat, itu merupakan sebuah kedzaliman. Dan merupakan kedzaliman bagi para fuqara. Yang lebih parah, hal ini akan menjadi alternatif bagi mereka untuk terbebas dari kewajiban zakat dengan cara membeli saham. Sementara jikalau dilihat secara sekilas, sumber-summber kekayaan terbesar di Negara mesir terdapat dari perusahaan-perusahaan ini. Apakah logis jikalau pemilik saham terbebas dari kewajiban zakat, sementara zakat dipungut dari kelompok orang-orang lemah menyerupai petani dan pemilik daba terbatas.”
B. Ketentuan zakat saham
Sheikh ‘Abd al-Rahman ‘Isa berkata: “Diantara pemilik saham dalam perusahaan, banyak yang tidak tahu perihal aturan zakat atas saham. Sebagian mereka meyakini bahwa tidak wajib bagi mereka. Dan ini yaitu sebuah kesalahan. Sebagian mereka menganggap bahwa kewajiban zakat berlaku pada saham perusahaan secara mutlak. Dan ini juga sebuah kesalahan. Untuk memilih zakat ini perlu diperhatikan mengenai jenis saham yang dikeluarkan oleh tiap-tiap perusahaan.’’
2. Kewajiban Zakat Saham
Sebagian mengetahui, saham yaitu surat berharga yang menerangkan pecahan kepemilikan atas suatu perusahaan. Dengan demikian, apabila seseorang membeli saham sama halnya dia membeli sebagian kepemilikan atas perusahaan tersebut dan berhak atas laba perusahaan dalam beantuk dividen pada ketika perusahaan membukukan keuntungannya.
Dalam pembahasan forum-forum ulama dunia, keputusana fatwa baik secara ijtihad al-fardiyah (perorangan ) ataupun ijtihad al-jamaai (lembaga fatwa), juga dari buku-buku karya ulama mu’tabar, telah disepakati bahwa aturan mengeluarkan zakat atas kepemilikan saham yaitu wajib bagi yang telah mencapai haul dan nishab.
3. Pengertian dan Dasar Penetapan Zakat Saham Perusahaan
Ketentuan mengenai wajib zakat perusahan telah ditetapkan dalam UU No 23 Tahun 2011 perihal pengelolaan zakat pasal 4 ayat 2 karakter h bahwa zakat perusahaan yaitu salah satu sumber zakat mal yang wajib dibayarkan. Dimana zakat mal tersebut merupakan harta yang dimiliki oleh muzaki perseorangan atau tubuh perjuangan (pasal 4 ayat 3). Kalaupun ada perbedaan pendekatan dalam penghitungan zakat perusahaan di banyak sekali Negara Islam atau kependudukan lebih banyak didominasi muslim, maka sanggup diberlakukan kaidah fiqh sebagai berikut:
“Ketahuilah bahwa keputusan / kebijakan seseorang pemimpin / penguasa dalam banyak sekali duduk perkara ijtihad menutup pintu ikhtilaf (perbedaan pendapat).’’
Karena itu dalam konteks Indonesia, keputusan dan ketetapan pemerintah terkait zakat pearusahaan ini seharusnya sanggup menghilangkan perbedaan pendapat. Untuk ketentuan dan tata cara penghitungan zakat perusahaan Indonesia sendiri,telah di atur dan ditetapkan oleh pemerintah dalam Peraturan Mentri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 perihal syariat dan tata cara penghitungan zakat untuk perjuangan produktif. Secara umum, zakat perusahaan ini mengikuti kaidah zakat perdagangan. Namun, untuk ketentuan tata cara penghitungan zakat perusahaannya, akan berbeda mengikuti karakteristik dan sektor usahanya . detil penghitungan zakat perusahaan menurut sektor usahanya.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan perihal problematik landasan aturan zakat saham perusahaan dalam kehidupan. Semoga kita sanggup mengambil pelajaran dari pembahasan tersebut. Aamiin. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
0 Response to "Problematik Landasan Aturan Zakat Saham Perusahaan Dalam Kehidupan"