A. Pengertian Penyembelihan.
Sembelihan dalam istilah fikih disebut al-Zakah yang bermakna baik atau suci. Digunakan istilah al-Zakah untuk sembelihan, lantaran dengan penyembelihan yang sesuai dengan ketentuan syara’ akan mengakibatkan binatang yang disembelih itu baik, suci dan halal dimakan. Jika binatang tidak disembelih dahulu maka binatang tersebut tidak halal dimakan.
Hewan ada yang halal dimakan dan yang haram dimakan, kita dilarang menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Di dalam al-Qur’an maupun hadits Nabi Muhammad Saw., telah dijelaskan hal-hal yang haram dimakan:
hurrimat 'alaykumu lmaytatu waddamu walahmu lkhinziiri wamaa uhilla lighayri laahi bihi walmunkhaniqatu walmawquudzatu walmutaraddiyatu wannathiihatu wamaa akala ssabu'u illaa maa tsakkaytum wamaa dzubiha 'alaa nnushubi wa-an tastaqsimuu bil-azlaami dzaalikum fisqun lyawma ya-isa ladziina kafaruu min diinikum falaa takhsyawhum wakhsyawni lyawma akmaltu lakum diinakum wa-atmamtu 'alaykum ni'matii waradhiitu lakumu l-islaama diinan famani idthurra fii makhmashatin ghayra mutajaanifin li-itsmin fa-inna laaha ghafuurun rahiim
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih selain atas nama Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kau menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) yaitu kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah frustasi untuk (mengalahkan) agamamu, alasannya itu janganlah kau takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kau agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa lantaran kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, bekerjsama Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Maidah : 3)
Dari Al-Qur’an Surat al-Maidah ayat 3 di jelaskan dalam Tafsir Jalalayn bahwa :
1.(Diharamkan bagimu bangkai) yakni memakannya.
2. (darah) yang mengalir menyerupai pada binatang ternak.
3. (daging babi).
4. binatang yang disembelih lantaran selain Allah) contohnya disembelih atas nama lain-Nya
5. (yang tercekik) yang mati lantaran tercekik.
6. (yang dipukul) yang dibunuh dengan jalan memukulnya.
7. (yang jatuh) dari atas ke bawah kemudian mati.
8. (yang ditanduk) yang mati lantaran tandukan lainnya.
9. (yang diterkam oleh binatang buas kecuali yang sempat kau sembelih) maksudnya yang kau dapati masih bernyawa dari macam-macam yang disebutkan itu kemudian kau sembelih.
10. (dan yang disembelih atas) nama (berhala).
Ayat ini turun pada hari Arafah masa haji wadak, yaitu haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. (Pada hari ini orang-orang kafir telah putus-asa terhadap agamamu) untuk mengembalikan kau menjadi murtad sehabis mereka melihat kau telah berpengaruh (maka janganlah kau takut kepada mereka dan takutlah pada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu) yakni hukum-hukum halal maupun haram yang tidak diturunkan lagi setelahnya hukum-hukum dan kewajiban-kewajibannya (dan telah Kucukupkan padamu nikmat karunia-Ku) yakni dengan menyempurnakannya dan ada pula yang menyampaikan dengan memasuki kota Mekah dalam keadaan kondusif (dan telah Kuridai) artinya telah Kupilih (Islam itu sebagai agama kalian. Maka siapa terpaksa lantaran kelaparan) untuk memakan sesuatu yang haram kemudian dimakannya (tanpa cenderung) atau sengaja (berbuat dosa) atau maksiat (maka bekerjsama Allah Maha Pengampun) terhadapnya atas perbuatan memakannya itu (lagi Maha Pengasih) kepadanya dalam memperbolehkannya. Berbeda halnya dengan orang yang cenderung atau sengaja berbuat dosa, contohnya penyamun atau pemberontak, maka tidak halal baginya memakan itu.
Di dalam Hadits Nabi Muhammad Saw. dijelaskan:
dari Abu Tsa'labah Al Khusyani ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya perihal periuk orang-orang Majusi, maka ia menjawab, "Cucilah hingga higienis dan masaklah dengannya." Beliau juga melarang memakan setiap binatang buas dan binatang yang memiliki taring.” (HR. At-Turmudzi)
2. Dari Ibnu Abbas berkata :“Rasulullah melarang dari setiap binatang buas yang bertaring dan berkuku tajam.” (HR. Muslim).
Dari Hadits tersebut di atas sanggup diambil kesimpulan bahwa binatang yang bertaring dan berkuku tajam yaitu haram dimakan, menyerupai : harimau, serigala, anjing, kucing, kera, elang, dan lain sebagainya.
B. Syarat-syarat Penyembelihan.
a. Syarat orang yang menyembelih.
Di dalam kitab Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd disebutkan bahwa orang yang boleh menyembelih itu ada 5 syarat :
1). Islam.
2). Laki-laki.
3). Baligh.
4). Berakal sehat.
5). Tidak menyia-nyiakan shalat.
Ijmak ulama dalam hal penyembelihan binatang :
Tidak halal sembelihan dari orang yang musyrik. Orang musyrik yaitu orang yang menyekutukan Allah Swt., baik itu beragama Islam maupun Ahli Kitab. Hal ini sesuai dengan Al-Qur'an Surat al-Maidah ayat 3
b. Syarat-syarat binatang yang disembelih:
1). Masih dalam keadaan hidup.
2). Hewan yang halal zatnya maupun cara memperolehnya.
c. Syarat alat menyembelih hewan.
Rasulullah Saw. bersabda, bahwa apa saja yang sanggup mengalirkan darah, selain kuku dantulang (gigi) yaitu boleh untuk menyembelih. Para ulama menyimpulkan, alat untuk menyembelih binatang :
1). Alatnya tajam.
2). Terbuat dari besi, baja, bambu, batu, dan lain sebagainya selain kuku dan tulang (gigi).
C. Adab Dalam Penyembelihan Hewan :
1. Berlaku Ihsan (memperlakukan dengan baik). Di antara bentuk berbuat Ihsan yaitu tidak menampakkan pisau atau menajamkan pisau di hadapan binatang yang akan disembelih.
2. Membaringkan binatang disisi sebelah kiri, memegang pisau dengan asisten dan menahan kepala binatang dikala menyembeih.
3. Meletakkan kaki disisi leher binatang Imam Ibnu Hajar menjelaskan ; Dianjurkan bagi penyembelih untuk meletakkan kakinya pada sisi kanan binatang kurban.
4. Menghadapkan binatang ke arah kiblat.
5. Mengucapkan Bismillah al-rahman al-raḥim.
6. Mengucapkan Allahu akbar.
7. Membaca Shalawat Nabi
D. Sunnah Penyembelihan Hewan.
Hal-hal yang disunatkan dalam menyembelih binatang yaitu :
1. Menghadapkan binatang ke kiblat.
2. Meniatkan semata-mata lantaran Allah Swt. dan sesuai dengan ketentuan syara’.
3. Membiarkan binatang yang disembelih hingga mati. Setelah terang kematiannya barulah dibersihkan dan dipotong-potong.
4. Alat yang dipakai untuk menyembelih yang tajam.
5. Mempercepat proses penyembelihan.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan perihal pengertian penyembelihan, syarat penyembelihan dan etika dalam penyembelihan hewan. Semoga kita sanggup mengambil pelajaran dari pembahasan tersebut. Aamiin. Sumber Buku Fikih Kelas IX MTS Kementerian Agama Republik Indonesia. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Sembelihan dalam istilah fikih disebut al-Zakah yang bermakna baik atau suci. Digunakan istilah al-Zakah untuk sembelihan, lantaran dengan penyembelihan yang sesuai dengan ketentuan syara’ akan mengakibatkan binatang yang disembelih itu baik, suci dan halal dimakan. Jika binatang tidak disembelih dahulu maka binatang tersebut tidak halal dimakan.
Hewan ada yang halal dimakan dan yang haram dimakan, kita dilarang menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Di dalam al-Qur’an maupun hadits Nabi Muhammad Saw., telah dijelaskan hal-hal yang haram dimakan:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
hurrimat 'alaykumu lmaytatu waddamu walahmu lkhinziiri wamaa uhilla lighayri laahi bihi walmunkhaniqatu walmawquudzatu walmutaraddiyatu wannathiihatu wamaa akala ssabu'u illaa maa tsakkaytum wamaa dzubiha 'alaa nnushubi wa-an tastaqsimuu bil-azlaami dzaalikum fisqun lyawma ya-isa ladziina kafaruu min diinikum falaa takhsyawhum wakhsyawni lyawma akmaltu lakum diinakum wa-atmamtu 'alaykum ni'matii waradhiitu lakumu l-islaama diinan famani idthurra fii makhmashatin ghayra mutajaanifin li-itsmin fa-inna laaha ghafuurun rahiim
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih selain atas nama Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kau menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) yaitu kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah frustasi untuk (mengalahkan) agamamu, alasannya itu janganlah kau takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kau agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa lantaran kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, bekerjsama Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Maidah : 3)
Dari Al-Qur’an Surat al-Maidah ayat 3 di jelaskan dalam Tafsir Jalalayn bahwa :
1.(Diharamkan bagimu bangkai) yakni memakannya.
2. (darah) yang mengalir menyerupai pada binatang ternak.
3. (daging babi).
4. binatang yang disembelih lantaran selain Allah) contohnya disembelih atas nama lain-Nya
5. (yang tercekik) yang mati lantaran tercekik.
6. (yang dipukul) yang dibunuh dengan jalan memukulnya.
7. (yang jatuh) dari atas ke bawah kemudian mati.
8. (yang ditanduk) yang mati lantaran tandukan lainnya.
9. (yang diterkam oleh binatang buas kecuali yang sempat kau sembelih) maksudnya yang kau dapati masih bernyawa dari macam-macam yang disebutkan itu kemudian kau sembelih.
10. (dan yang disembelih atas) nama (berhala).
Ayat ini turun pada hari Arafah masa haji wadak, yaitu haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. (Pada hari ini orang-orang kafir telah putus-asa terhadap agamamu) untuk mengembalikan kau menjadi murtad sehabis mereka melihat kau telah berpengaruh (maka janganlah kau takut kepada mereka dan takutlah pada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu) yakni hukum-hukum halal maupun haram yang tidak diturunkan lagi setelahnya hukum-hukum dan kewajiban-kewajibannya (dan telah Kucukupkan padamu nikmat karunia-Ku) yakni dengan menyempurnakannya dan ada pula yang menyampaikan dengan memasuki kota Mekah dalam keadaan kondusif (dan telah Kuridai) artinya telah Kupilih (Islam itu sebagai agama kalian. Maka siapa terpaksa lantaran kelaparan) untuk memakan sesuatu yang haram kemudian dimakannya (tanpa cenderung) atau sengaja (berbuat dosa) atau maksiat (maka bekerjsama Allah Maha Pengampun) terhadapnya atas perbuatan memakannya itu (lagi Maha Pengasih) kepadanya dalam memperbolehkannya. Berbeda halnya dengan orang yang cenderung atau sengaja berbuat dosa, contohnya penyamun atau pemberontak, maka tidak halal baginya memakan itu.
Di dalam Hadits Nabi Muhammad Saw. dijelaskan:
1. عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ قَالَ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قُدُورِ الْمَجُوسِ فَقَالَ أَنْقُوهَا غَسْلًا وَاطْبُخُوا فِيهَا وَنَهَى عَنْ كُلِّ سَبُعٍ وَذِي نَابٍ
dari Abu Tsa'labah Al Khusyani ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya perihal periuk orang-orang Majusi, maka ia menjawab, "Cucilah hingga higienis dan masaklah dengannya." Beliau juga melarang memakan setiap binatang buas dan binatang yang memiliki taring.” (HR. At-Turmudzi)
2. Dari Ibnu Abbas berkata :“Rasulullah melarang dari setiap binatang buas yang bertaring dan berkuku tajam.” (HR. Muslim).
Dari Hadits tersebut di atas sanggup diambil kesimpulan bahwa binatang yang bertaring dan berkuku tajam yaitu haram dimakan, menyerupai : harimau, serigala, anjing, kucing, kera, elang, dan lain sebagainya.
B. Syarat-syarat Penyembelihan.
a. Syarat orang yang menyembelih.
Di dalam kitab Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd disebutkan bahwa orang yang boleh menyembelih itu ada 5 syarat :
1). Islam.
2). Laki-laki.
3). Baligh.
4). Berakal sehat.
5). Tidak menyia-nyiakan shalat.
Ijmak ulama dalam hal penyembelihan binatang :
Tidak halal sembelihan dari orang yang musyrik. Orang musyrik yaitu orang yang menyekutukan Allah Swt., baik itu beragama Islam maupun Ahli Kitab. Hal ini sesuai dengan Al-Qur'an Surat al-Maidah ayat 3
b. Syarat-syarat binatang yang disembelih:
1). Masih dalam keadaan hidup.
2). Hewan yang halal zatnya maupun cara memperolehnya.
c. Syarat alat menyembelih hewan.
Rasulullah Saw. bersabda, bahwa apa saja yang sanggup mengalirkan darah, selain kuku dantulang (gigi) yaitu boleh untuk menyembelih. Para ulama menyimpulkan, alat untuk menyembelih binatang :
1). Alatnya tajam.
2). Terbuat dari besi, baja, bambu, batu, dan lain sebagainya selain kuku dan tulang (gigi).
C. Adab Dalam Penyembelihan Hewan :
1. Berlaku Ihsan (memperlakukan dengan baik). Di antara bentuk berbuat Ihsan yaitu tidak menampakkan pisau atau menajamkan pisau di hadapan binatang yang akan disembelih.
2. Membaringkan binatang disisi sebelah kiri, memegang pisau dengan asisten dan menahan kepala binatang dikala menyembeih.
3. Meletakkan kaki disisi leher binatang Imam Ibnu Hajar menjelaskan ; Dianjurkan bagi penyembelih untuk meletakkan kakinya pada sisi kanan binatang kurban.
4. Menghadapkan binatang ke arah kiblat.
5. Mengucapkan Bismillah al-rahman al-raḥim.
6. Mengucapkan Allahu akbar.
7. Membaca Shalawat Nabi
D. Sunnah Penyembelihan Hewan.
Hal-hal yang disunatkan dalam menyembelih binatang yaitu :
1. Menghadapkan binatang ke kiblat.
2. Meniatkan semata-mata lantaran Allah Swt. dan sesuai dengan ketentuan syara’.
3. Membiarkan binatang yang disembelih hingga mati. Setelah terang kematiannya barulah dibersihkan dan dipotong-potong.
4. Alat yang dipakai untuk menyembelih yang tajam.
5. Mempercepat proses penyembelihan.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan perihal pengertian penyembelihan, syarat penyembelihan dan etika dalam penyembelihan hewan. Semoga kita sanggup mengambil pelajaran dari pembahasan tersebut. Aamiin. Sumber Buku Fikih Kelas IX MTS Kementerian Agama Republik Indonesia. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
0 Response to "Pengertian Penyembelihan, Syarat Penyembelihan Dan Budpekerti Dalam Penyembelihan Hewan"