Koperasi pegawai smp negeri tigo jangko, sejarah bangkit dan foundernya – Koperasi Pegawai Negeri atau biasa disingkat KPN merupakan bab dari perkoperasian Indonesia. di lingkungan instansi pemerintah maupun swasta. Pada umumnya koperasi primer ini bergerak di bidang perjuangan simpan pinjam.
Sebagian founder KPN Sekolah Menengah Pertama Negeri Tigo Jangko ikut RAT di Ultah ke- 23 (matrapendidikan.com)
Pendirian koperasi primer semisal KPN harus berpedoman pada UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Koperasi Indonesia. Ada mekanisme dan mekanisme sebagaimana diatur pasal 6 sd pasal 16 dalam undang-undang tersebut untuk membentuk dan mendirikan koperasi.
Hal itu juga berlaku ketika pendirian KPN Sekolah Menengah Pertama Negeri Tigo Jangko. Koperasi primer yang bergerak di bidang perjuangan simpan pinjam dan berdomisili di instansi pendidikan SMPN 2 Lintau Buo Kenagarian Tigo Jangko, Kabupaten Tanah Datar ini, sekarang telah berusia 23 tahun.
Ulang Tahun ke- 23
Dalam rangka ulang tahunnya yang ke- 23 ini, anggota KPN mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) di daerah wisata Harau 50 Kota beberapa waktu lalu. Hal istimewa dalam momentum ini yakni penerima RAT tidak hanya anggota KPN tetapi semua guru dan pegawai yang ada di sekolah tersebut.
Bagaimana sejarah berdirinya serta pendiri (founder) KPN Sekolah Menengah Pertama Negeri Tigo Jangko? Matrapendidikan.com akan berkontribusi melalui artikel ini untuk mengantarkan pengunjung melihat sejarah berdirinya serta founder KPN Sekolah Menengah Pertama Negeri Tigo Jangko.
Sejarah berdirinya
Saat didirikan 23 tahun silam, sekolah daerah KPN ini berjulukan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tigo Jangko dengan kepala sekolah Muin Sueb. Sekitar 38 guru dan pegawai mengadakan rapat dan menyepakati untuk membentuk koperasi yang berjulukan KPN Sekolah Menengah Pertama Negeri Tigo Jangko.
Dalam rapat tersebut dibuat pengurus KPN yang terdiri dari Martius (Ketua), Taslim R. (Sekretaris) dan Ratna Juita (Bendahara).
Pembentukan KPN Sekolah Menengah Pertama Negeri Tigo Jangko mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Indonesia. Kemudian pengurus dan anggota mengajukan sertifikat pendirian KPN. Akta pendirian ini disyahkan oleh pemerintah tertanggal 3 Januari 1996.
Dalam pengajuan sertifikat pendirian ini memuat anggaran dasar, pengurus dan anggota KPN Sekolah Menengah Pertama Negeri Tigo Jangko. Akhirnya KPN memperoleh status tubuh aturan sesudah sertifikat pendiriannya disyahkan oleh pemerintah.
Untuk mendapat legalisasi dari pemerintah, para pendiri KPN mengajukan seruan tertulis disertai sertifikat pembentukan. Badan Hukum No. 02/BH/KWK.3/1/1996 tanggal 2 Februari 1996.
Founder KPN Sekolah Menengah Pertama Negeri Tigo Jangko
Tiga Puluh delapan guru dan pegawai telah mendirikan KPN Sekolah Menengah Pertama Tigo Jangko dan disebut sebagai founder. Mereka antara lain; Muin Sueib, Martius, Taslim R., Ratna Juita, Ahmad Yani, Ratnawati, Ja’far, Ernitati, Marni Umar, Marhainis, Martianis, Nasrul Arpi, Syaiful Anwar, Hasan Basri, Endi Basrul, Zulfahmi, Erpal, Zuraida, Yuranis, Syahruman Hasan, Zainul, Zulfa Erizal.
Selanjutnya yakni Hasna, Duskarni, Yuhelmi, Aditiawarman, Nefrida, Husni Anwar, Nurmaiyaz, Arlis, Anwar, Hasma Umneti, Jismaini, Darwenti, Ropi’u, Warniati.
Nama KPN ini tidak pernah berubah hingga usianya yang ke- 23 ini. Namun yang sering mengalami perubahan yakni nama sekolah domisili KPN Setelah Sekolah Menengah Pertama Negeri Tigo Jangko, nama sekolah menjelma SLTP Negeri 4 Lintau Buo, SMPN 4 Lintau Buo dan terakhir SMPN 2 Lintau Buo (belakangan nama ini ditambah pemanis UPT SMPN 2 Lintau Buo).
Dari 38 founder KPN, sebagiannya sudah pensiun dan mutasi, ada pula yang sudah meninggal dunia. Faounder KPN Sekolah Menengah Pertama Negeri Tigo Jangko yang pensiun yakni Ratnawati, Zainul, Syaiful Anwar, Marni Umar, Taslim R dan Ernitati.
Tahun 2019 ini bakal ada lagi founder KPN yang memasuki masa pensiun. Mereka yakni Yuhelmi, S.Pd, Husni Anwar, S.Pd, H.Aditiawarman dan Nefrida . Martianis dan Duskarni serta Zulfa Erizal mutasi ke sekolah lain.
Sampai diusia yang ke- 23 ini, anggota KPN ketika ini hanya 21 orang. Ini menjadi salah satu tantangan bagi anggota KPN untuk memperjuangkan kelanjutan keberadaan KPN Sekolah Menengah Pertama Negeri Tigo Jangko. Hal ini kalau dikaitkan dengan pasal 6 9ayat 1) UU Nomor 92 Tahun 1992.
Lihat juga : RAT KPN Diselenggarakan di Taman Wisata Harau
Dirgahayu KPN Sekolah Menengah Pertama Negeri Tigo Jangko yang ke- 23.
0 Response to "Koperasi Pegawai Smp Negeri Tigo Jangko, Sejarah Dan Founder-Nya"