Tugas dan wewenang pengawas koperasi – Pengawas koperasi merupakan bab dari perangkat atau struktur koperasi disamping rapat anggota dan pengurus koperasi di Indonesia. Hal tersebut tercantum dalam pasal 21, UU Nomor 25 Tahun 19912 Tentang Perkoperasian Indonesia.
Pembahasan dalam informasi singkat koperasi artikel ini ditujukan pada kiprah dan wewenang pengawas koperasi sebagaimana tertuang dalam pasal 38-39 UU Nomor 25 1992 Tentang Perkoperasian Indonesia.
Pasal 38 ayat (1) menyatakan bahwa pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Selanjutnya pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota (ayat 2).
Jelaslah bagi kita bahwa pengawas koperasi tidak bertanggung jawab kepada pengurus melainkan kepada rapat anggota.
Tugas dan wewenang pengawas koperasi sebagaimana diatur dalam pasal 39, secara umum, pengawas koperasi bertugas mengawasi administrasi koperasi dan menciptakan laporan tahunan.
Secara rinci kiprah dan wewenang pengawas koperasi adalah:
Tugas pengawas koperasi
1.Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan budi dan pengelolaan koperasi;
2.Membuat laporan tertulis perihal hasil pengawasannya.
3.Persyaratan untuk sanggup dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.
Wewenang pengawas koperasi
1Meneliti catatan yang ada pada Koperasi
2.Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
3.Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga
Demikianlah informasi singkat mengenai kiprah dan wewenang anggota pengawas koperasi di Indonesia. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Tugas Dan Wewenang Pengawas Koperasi"