PERMENDIKBUD NO 4 TAHUN 2018 TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH SATUAN PENDIDIKAN DAN PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH |
Sebagaimana diketahui Legitimasi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional kembali diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah. Salah satu pertimbangan utama dikeluarkannya Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 antara lain ialah peningkatan mutu ujian oleh satuan pendidikan dan pemerintah dalam rangka meningkatkan mutu evaluasi hasil berguru oleh satuan pendidikan dan pemerintah, serta untuk mendorong pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional.
Pada Pasal 2 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah dinyatakan bahwa (1) Penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan dilaksanakan melalui USBN dan US. (2) Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilaksanakan melalui UN. (3) Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah untuk peserta didik pada SMK/MAK termasuk ujian kompetensi keahlian. (4) Penilaian hasil berguru dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mata pelajaran yang diujikan dalam USBN diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan ujian kompetensi keahlian untuk SMK/MAK diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh administrator jenderal terkait.
Pada Pasal 9 Permendikbud No 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah dinyatakan bahwa (1) Satuan Pendidikan wajib menyampaikan nilai rapor, Nilai US, dan Nilai USBN kepada Kementerian untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan. (2) Penyampaian nilai rapor, Nilai US, dan Nilai USBN dilakukan dengan memasukkan nilai melalui data pokok pendidikan.
Pada Pasal 12 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah dinyatakan bahwa (1) Penggandaan naskah US dilakukan oleh satuan pendidikan. (2) Penggandaan bahan USBN dilakukan oleh Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, atau Dinas Pendidikan Provinsi/Kantor Wilayah Provinsi Kementerian Agama. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penggandaan naskah USBN diatur dalam POS USBN.
Pada Pasal 14 Permendikbud No 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah bahwa (1) Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan US dan USBN bersumber dari anggaran Satuan Pendidikan, Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara, Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah yang bersangkutan dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan. (3) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan dilarang memungut biaya pelaksanaan UN dari penerima didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai penerima didik.
Pada Pasal 19 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah terkait KRITERIA KELULUSAN SISWA dinyatakan bahwa (1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah: a. menyelesaikan seluruh aktivitas pembelajaran; b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c. lulus ujian satuan/program pendidikan. (2) Kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.
Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah
Terima kasih Anda sudah membaca info terkait Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah, semoga bermanfaat.
0 Response to "Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Ihwal Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Oleh Satuan Pendidikan Dan Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Oleh Pemerintah"