JUKNIS BANTUAN REHABILITASI ASRAMA PONDOK PESANTREN TAHUN 2018 |
Anda pengelola Pondok Pesantren, jikalau ya berikut ini Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018. yang sanggup dijadikan contoh untuk memperoleh proteksi dana Rehabilitasi Asra Pondok Pesantren. Sebagaimana diketahui Buku Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018 telah selesai disusun dan sanggup dipakai sebagai pemikiran pelaksanaan bagi pemberi maupun peserta manfaat proteksi ini.
Semoga, baik pemberi maupun peserta manfaat dari proteksi kemitraan pada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren ini sanggup melakukan kiprah masing-masing sesuai dengan petunjuk teknis di dalam buku panduan ini, sehingga pada kesudahannya proteksi tersebut sanggup memperlihatkan manfaat untuk meningkatkan mutu, layanan dan kanal pendidikan keagamaan kita.
Kemenag telah menerbitkan Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 7208 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018. Petunjuk Teknis tersebut merupakan contoh dalam Pelaksanaan Pemberian Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018
Adapun Maksud dan Tujuan diterbitkannya Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018 adalah: 1) Maksud Petunjuk Teknis ini untuk mengatur prosedur pengelolaan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren semoga tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. 2) Tujuan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren ialah sebagai berikut: a. Untuk memperbaiki bangunan asrama yang rusak sebagian atau tidak layak demi mendukung ketersediaan akomodasi asrama/tempat tinggal santri selama masa proses pendidikan pada pondok pesantren. b. Untuk menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat dalam perbaikan fisik bangunan asrama pondok pesantren
Berikut ini Persyaratan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018 sesuai Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018. Persyaratan peserta Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018 diantaranya sebagai berikut:
1. Aktif menyelenggarakan acara kepesantrenan.
2. Memiliki Santri Mukim
3. Belum memiliki/masih minimnya asrama yang memadai, sehingga berdampak pada penurunan perkembangan forum dan mutu pendidikan.
4. Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota setempat dibuktikan dengan piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).
5. Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab./Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai forum peserta bantuan.
6. Memiliki Akte Notaris pendirian yayasan atau lembaga/ Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.
7. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga.
8. Memiliki rekening bank yang aktif atas nama forum yang bersangkutan.
Selengkapnya silahkan download Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018 Tahun (disini)
Demikian info tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018, semoga bermanfaat. Terima kasih.
0 Response to "Juknis Derma Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018"